Beberapa Regulasi Pendukung Pertumbuhan Properti di Masa Kepemimpinan Anies Baswedan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Beberapa Regulasi Pendukung Pertumbuhan Properti di Masa Kepemimpinan Anies Baswedan
Friday, 30 September 2022

Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta baru saja dilakukan, dengan detail substansi yang akomodatif, visioner dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam periode tugasnya, yaitu sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, memiliki peran terhadap dinamika pemanfaatan ruang di Jakarta, termasuk dalam pertumbuhan dan perkembangan properti.

Regulasi yang ditetapkan di masa Gubernur Anies Baswedan yang berkaitan dengan pengembangan sektor properti di DKI Jakarta. Apa saja ya kira-kira?

1. Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang

Peraturan gubernur ini berkaitan dengan percepatan izin pembangunan gedung, dimana perizinan bagi bangunan umum hanya selama 57 hari (awalnya 360 hari), dan bangunan hunian hanya selama 14 hari. Peraturan ini dicanangkan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta di masa pandemi melalui sektor properti. Diketahui bahwa pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61% untuk perekonomian Jakarta. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

2. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026

Pada peraturan gubernur tersebut disebutkan rencana pembangunan rumah DP nol di DKI Jakarta. Perlu dipahami bahwa adanya pandemi dan inflasi berpengaruh besar terhadap pembangunan pada sektor properti. Setelah pandemi, target pembangunan rumah dp nol adalah sebanyak 9.081 unit dan sudah terbangun sebanyak 2.332 unit.

3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur mengenai pembebasan PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak dibawah 2 miliar. Dalam Pergub itu juga, bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi. Sedangkan untuk selain rumah tinggal, yaitu bangunan yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga dapat diskon 15%.

4. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta yang diharapkan mewujudkan Jakarta menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Salah satu arahan pengembangan tersebut adalah peningkatan intensitas pemanfaatan lahan bagi hunian di sekitar titik transportasi umum massal.

Setidaknya beberapa peraturan-peraturan diatas mewakili berbagai kebijakan, rencana dan program yang telah dirilis di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Implementasi dari peraturan-peraturan di atas diharapkan mampu memberikan stimulasi positif terhadap pertumbuhan properti ke depan, di tengah tantangan kondisi ekonomi dan konflik global. 

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.detik.com

www.katadata.co.id

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Cara Mudah Mengecek Peraturan Tata Ruang di Jabodetabek

Share:
Back to Blogs