Bagaimana Survival Sektor Ritel di Masa PPKM Darurat? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Survival Sektor Ritel di Masa PPKM Darurat?
Friday, 6 August 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal PPKM diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021. PPKM tidak diterapkan di seluruh Indonesia melainkan hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Pulau Bali saja. Peraturan dan pembatasan pada PPKM Darurat memiliki tingkat yang lebih tinggi dari PPKM yang pernah diberlakukan sebelumnya, PPKM Mikro. Salah satu sektor yang terdampak karena PPKM Darurat adalah ritel. Hal tersebut dikarenakan pembatasan pada sektor ritel ditingkatkan pada PPKM Darurat.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, PPKM Darurat akan menurunkan kembali tingkat konsumsi masyarakat yang sebenarnya saat ini sudah mulai pulih, serta tingkat penjualan ritel juga diprediksi akan turun tajam. Selain itu Piter Abdullah mengatakan, PPKM Darurat dinilai tidak sampai menimbulkan potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), namun kemungkinan besar banyak pekerja yang harus dirumahkan sementara.

Pada PPKM Darurat, sektor ritel mengalami perubahan peraturan. Hampir semua tenant retail tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Terdapat beberapa jenis usaha retail yang masih diizinkan untuk beroperasi yaitu; supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, farmasi yang menjual obat-obatan, perbankan dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan restoran. Namun untuk restoran, tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.

Dengan pembatasan pada retail, manajemen mal berusaha untuk tetap melakukan penjualan. Cara yang dilakukan untuk tetap berjualan pada PPKM Darurat adalah dengan melakukan penjualan online melalui media sosial yang dimiliki.

Selain berjualan online, pengunjung tetap bisa melakukan pembelian dengan cara datang ke mal. Pihak manajemen membuka ruang kecil yang berada di lobi mal. Pembeli cukup melakukan pembelian dan transaksi di ruang tersebut, nanti produk yang diinginkan akan diantar dari toko asalnya. Hal tersebut sangat memudahkan bagi para pembeli karena dapat mempersingkat waktu. Namun hal ini hanya boleh berlaku bagi farmasi dan restoran saja.

Dengan diterapkannya hal tersebut, diharapkan para penyewa masih bisa melakukan penjualan pada saat PPKM Darurat. Memang penjualan masih terbilang rendah, namun setidaknya sektor ritel masih dapat survive di masa PPKM Darurat.

Penulis : Satrio Arief Wicaksono

Sumber:

www.kompas.com

www.sindonews.com

Share:
Back to Blogs