Bagaimana Peraturan Transaksi Properti Antara Orang Tua dengan Anak? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Peraturan Transaksi Properti Antara Orang Tua dengan Anak?
Friday, 3 December 2021

Tidak menutup kemungkinan bahwa proses jual beli properti dilakukan antara orang tua dan anak. Sebenarnya apa saja syaratnya dan apakah transaksi ini sah? Ternyata hal ini tercantum dalam KUH Perdata.

Transaksi antara orang tua dan anak, khususnya dalam konteks jual beli properti ternyata sudah diatur oleh aturan hukum di Indonesia. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, menurut peraturan yang tercatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dari mulai syarat sah sampai batas usia.

Pada dasarnya, proses jual beli properti antara orang tua dan anak tidak ada perbedaan dengan transaksi yang dilakukan pada umumnya. Transaksi antara orang tua dan anak pun tentunya diperbolehkan, berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan antara suami dengan istri.

Sebenarnya transaksi antara orang tua dengan anak ini hanya perlu mengikuti semua syarat sah perjanjian. Apa saja syarat sahnya, seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, adalah sebagai berikut;

1. Syarat Usia Anak

Pada poin sebelumnya kita sudah membahas bahwa transaksi properti antara orang tua dengan anak diperbolehkan. Dalam hal ini nyatanya harus dilihat juga usia dari sang anak. Transaksi yang diperbolehkan adalah ketika sang anak sudah termasuk kategori dewasa.

Tertulis bahwa seseorang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah. Apabila belum berumur 21 tahun, namun sudah menikah, maka seseorang tersebut dapat dikatakan dewasa dan bisa melakukan persetujuan.

2. Perjanjian dapat dibatalkan, jika terjadi hal berikut ini

Perlu diketahui juga bahwa kesanggupan ketika membuat sebuah perjanjian merupakan syarat yang subjektif dan jika tidak terpenuhi, maka bisa saja perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perjanjian yang mengikat dua belah pihak ini bisa saja dibatalkan oleh salah satu pihaknya.

Khusus dalam hal perjanjian jual beli properti antara orang tua dengan anak yang sudah dewasa dapat dilaksanakan dengan sah. Berbeda halnya apabila perjanjian transaksi ini dilakukan antara orang tua dengan anak di bawah umur. Jika salah satu pihaknya ada yang tidak setuju, maka suatu hari dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.

 

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.bisnis.com

www.99.co

www.detik.com

Share:
Back to Blogs