Bagaimana Cara Menghitung PBB? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Menghitung PBB?
Friday, 12 November 2021

Sebagai pemilik properti baik bentuk tanah maupun bangunan, peraturan Pemerintah mewajibkan kita untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan oleh objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/ atau bangunan. Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

Dasar penentuan besaran Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak atau yang biasa kita kenal dengan NJOP. NJOP sendiri merupakan harga pasar atau rata-rata harga acuan per meter persegi yang berlaku bagi transaksi sebuah tanah maupun bangunan. Nilai besaran NJOP sendiri diatur Kementerian Keuangan dan pada masing-masing daerah nilai besaran yang berlaku berbeda-beda.

Ada beberapa hal penting dalam menghitung PBB, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Dalam cara menghitung PBB, dibutuhkan juga NJOP. NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 201/KMK.04/2000, menyatakan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah sebesar 40 persen untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.

Sedangkan rumah dan apartemen terkait Pajak Perdesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP masing-masing objek. Jika NJOP lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40 persen. Sementara jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKPnya 20 persen.

Rumusnya: NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan). NJKP = 40 persen dari NJOP atau 20 persen dari NJOP Jumlah PBB yang harus dibayar per tahun = 0,5 persen x NJKP. Selamat mencoba menghitung PBB.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.ayopajak.com

www.rumah.com

Share:
Back to Blogs