Cara dan Syarat Menggabungkan Sertifikat Tanah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cara dan Syarat Menggabungkan Sertifikat Tanah
Date: Friday, 1 October 2021

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Jika memiliki tanah bersebelahan atau membeli sebuah tanah yang bersebelahan, maka bisa dilakukan penggabungan sertifikat tanah. Bagaimana cara dan syarat untuk menggabungkan sertifikat tanah?

Menggabungkan sertifikat tanah hal pertama yang harus dilakukan yaitu wajib untuk mendaftarkan perubahan. Pada dasarnya, ketika luas tanah berubah, baik itu bertambah maupun berkurang maka wajib dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Proses ini wajib dilakukan oleh pemegang hak yang bersangkutan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 36 tentang Pendaftaran Tanah yaitu pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan kepada Kantor Pertanahan. Apa saja yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah? Kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

Pengubahan data fisik tanah perlu dilakukan apabila ada pemisahan, pemecahan atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar. Ketika tanah bertambah luas dan sertifikat lama akan digabungkan dengan sertifikat baru, perlu dilakukan penggabungan bidang tanah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sama pada pasal 50 disebutkan bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu kesatuan bidang baru, jika semuanya dimiliki dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu sama.

Tanah yang digabungkan menjadi satu sertifikat ini letaknya harus berbatasan atau bersebelahan dan harus terdaftar dengan nama pemilik yang sama. Dalam proses ini dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat yang sebelumnya sudah ada.

Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk membuat penggabungan sertifikat tanah? Persyaratannya terdiri dari:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)

4. Sertifikat tanah asli

Selanjutnya formulir permohonan harus memuat:

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

4. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan penggabungan

Persyaratan di atas tersebut selanjutnya digunakan untuk diajukan ke Kantor Pertanahan. Proses penggabungan sertifikat ini akan memakan waktu selama 15 hari untuk proses penggabungannya.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.galerigriya.com

www.hukumonline.com

www.99.co

 

Share:
Back to Blogs