Apakah Pemilik Apartemen Harus Membayar PBB? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apakah Pemilik Apartemen Harus Membayar PBB?
Friday, 17 June 2022

Pilihan tinggal di hunian vertikal seperti apartemen sudah menjadi hal yang biasa di kota besar seperti Jakarta. Hal ini mengingat keterbatasan lahan untuk hunian yang semakin terbatas. Membeli unit apartemen bukan hanya membayar bangunan serta isinya, melainkan ada biaya-biaya lain yang perlu ditanggung. Biaya tersebut meliputi biaya pemeliharaan (maintenance), listrik, air, dan sebagainya. Selain itu, pemilik apartemen juga diharuskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Berbeda dengan objek rumah pada umumnya, objek PBB-P2 apartemen memiliki karakteristik khusus. Karakteristik tersebut yaitu berupa kepemilikan bersama atas tanah dan bangunan selain bangunan unit yang merupakan kepemilikan pribadi.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU No 20 Tahun 2011 pasal 46 ayat (1) bahwa hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) merupakan hak milik atas sarusun yang bersifat perorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Objek PBB-P2 yang dikenakan terhadap apartemen meliputi tanah (yang terdiri dari tanah bersama), bangunan (yang terdiri dari bangunan masing-masing unit dan bangunan bersama). Luas tanah sebagai objek PBB-P2 dihitung secara proporsional atas seluruh luas tanah yang ada, baik yang dipakai sebagai dasar bangunan maupun tanah lainnya diluar dasar bangunan yang dapat dipergunakan secara bersama-sama oleh pemilik atau penghuni rusun. 

Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Hal tersebut sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Selain keringanan pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun pajak 2021 pada periode Juni 2022 hingga Oktober 2022.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.medcom.id

www.kompas.com

www.bppk.kemenkeu.go.id

Share:
Back to Blogs