Apa Saja Syarat Untuk Pembangunan Properti di Bali? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Syarat Untuk Pembangunan Properti di Bali?
Date: Friday, 3 November 2023

Baru-baru ini, pembaharuan terhadap peraturan kepemilikan hunian untuk WNA mulai menarik minat investasi dari stakeholder asing. Di Indonesia, beberapa destinasi yang diminati oleh foreign investor diantaranya adalah Jakarta, Batam, dan Bali. Menurut laporan dari Jakpat, ditemukan bahwa Bali menjadi salah satu wilayah pencarian properti yang populer.

Dari laporan tersebut disebutkan bahwa popularitas properti di Badung yang mengalami pertumbuhan sekitar 1,4% . Sedangkan Denpasar tumbuh menjadi 0,9%. Pertumbuhan popularitas tahunan ini lebih tinggi, jika dibandingkan dengan Jakarta Selatan yang berada pada kisaran 0,8% dan Bandung di angka 0,7%.

Laporan lain dari salah satu situs pencarian properti menyebutkan, bahwa terdapat beberapa wilayah di Provinsi Bali yang menjadi wilayah paling populer. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lebih dari dua pertiga pencari properti di Bali hanya menyasar area Denpasar (35,03%) dan Badung (31,71%). Hal ini didorong oleh kelengkapan fasilitas di kedua lokasi yang merupakan pusat berbagai kegiatan ekonomi di Bali. Di peringkat ketiga, Jimbaran yang juga merupakan salah satu destinasi utama di Pulau Dewata, yaitu sekitar 6,30% pencarian.

Melihat minat terhadap properti di Bali yang sangat tinggi, ada baiknya juga memahami izin pembangunan yang berlaku di Provinsi Bali. Secara umum, izin pembangunan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Pembangunan. Namun, berikut merupakan alur untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

1. Registrasi Pendaftaran Akun pemohon dengan mengakses simbg.pu.go.id
● Dokumen persyaratan dikumpulkan dalam bentuk .pdf
● Proses memakan waktu sekitar 1 Hari kerja

2. Pemohon masuk ke sistem SIMBG kemudian memilih jenis layanan (PBG, atau SLF atau Rencana Teknis Pembongkaran)  lalu mengisi persyaratan bangunan gedung dan mengupload berkasberkas dokumen yang disyaratkan 
● Proses ini memakan waktu sekitar 1 hari kerja
● Pemohon melakukan upload dan input permohonan ke aplikasi simbg

3. Permohonan masuk ke dinas teknis, lalu operator melakukan pemeriksaan/verifikasi kelengkapan administrasi dan teknis
● Proses memakan waktu maksimal 1 hari kerja, dimana dokumen yang telah diproses akan dikirimkan kembali kepada pemohon untuk pengutusan Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Penilai Ahli (TPA)
● Dokumen yang masih ada perbaikan akan dikembalikan kepada pemohon

4. Menugaskan TPT/TPA dan menjadwalkan konsultansi
● Proses tersebut memakan waktu maksimal 1-3 hari kerja, dimana dari proses tersebut dihasilkan dokumen persyaratan yang telah di verifikasi. 

5. Dokumen Persyaratan yang sudah diverifikasi akan didistribusikan kepada Tim Penilai Teknis (TPT) dan Tim Penilai Ahli (TPA) untuk dilakukan validasi dan verifikasi dokumen serta inspeksi ke lapangan (untuk permohonan SLF) 
● Proses ini memakan waktu maksimal 1 hari kerja

6. Pemohon melakukan konsultansi dengan TPT/TPA
● Proses tersebut memakan waktu maksimal 26 hari kerja, dan menghasilkan Rekomendasi Teknis
● Pada proses ini pemohon mendapat kesempatan konsultasi sebanyak maksimal 5 kali

7. Pemohon menginput hasil konsultasi dan Berita Acara berupa dokumen Rekomendasi Teknis
● Proses tersebut memakan 1 hari Kerja
● Dokumen Rekomendasi Teknis ditandatangani secara elektronik. Apabila ada revisi, berkas dikembalikan ke pemohon untuk perbaikan

8. Perhitungan Retribusi dan Turun Rekomendasi Teknis (Surat Pemenuhan Standar Teknis dari Kepala Dinas PUPR) dan proses pengiriman SKRD pada sistem
● Proses tersebut memakan 1 hari kerja
● Pada proses ini, setelah dilakukan perhitungan retribusi, akan divalidasi oleh kepala dinas teknis

9. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
● Proses ini memakan waktu maksimal 1 hari kerja

10. Pemohon melakukan pembayaran retribusi, lalu mengunggah bukti pembayaran pada sistem untuk menghasilkan dokumen Retribusi Terbayar

11. Proses validasi dan penerbitan dokumen PBG/SLF oleh Kepala DPMPTSP. Hasil dari proses ini adalah dokumen PBG/SLF. Dokumen tersebut juga akan dikirimkan di akun pemohon pada laman  simbg.pu.go.id

Pada dasarnya implementasi PBG ini berlaku tidak hanya di Provinsi Bali, tapi di seluruh Provinsi di Indonesia. Diharapkan dengan PBG mampu mencapai akselerasi dalam proses pembangunan properti di Indonesia.

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://www.rumah.com/areainsider/bali/article/tren-pasar-properti-di-bali-14685

https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/26/180000921/properti-di-bali-paling-banyak-dicari-ini-pemicunya

https://mpp.denpasarkota.go.id/layanan/detail/sertifikat-laik-fungsi-slf-

Share:
Back to Blogs