Berikut Cara Cek Rencana Tata Ruang di Provinsi Bali | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Berikut Cara Cek Rencana Tata Ruang di Provinsi Bali
Date: Thursday, 18 August 2022

Baru-baru ini Provinsi Bali ditunjuk sebagai lokasi untuk pelaksanaan KTT G20, berbagai pihak memprediksi, kondisi ini akan meningkatkan okupansi perhotelan di Bali. Pulihnya bisnis tersebut juga dapat ditelaah sebagai sinyal positif untuk transaksi di sektor properti di Bali, dan memberikan dampak/peluang turunan pada wilayah sekitarnya, yaitu kawasan metropolitan Sarbagita.

Kawasan Metropolitan Sarbagita merupakan kawasan perkotaan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011. Kawasan tersebut terdiri dari  Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan. Kawasan ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai kegiatan ekonomi nasional berbasis Pariwisata bertaraf Internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana.

Memasuki masa pemulihan ini, dapat dibilang ini merupakan masa yang tepat untuk memulai investasi terhadap sektor properti. Namun bagi anda para pengembang, tidak ada salahnya juga untuk memahami peraturan tata ruang yang ada di kawasan metropolitan Sarbagita agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Berikut merupakan beberapa cara untuk mengecek peraturan tata ruang di Kawasan Metropolitan Sarbagita

1. Kota Denpasar

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Bali pada kolom Provinsi dan Kota Denpasar pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

2. Kabupaten Badung

  • Masuk ke laman https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
  • Pilih Bali pada kolom Provinsi dan Kabupaten Badung pada kolom kota
  • Masukkan koordinat atau alamat yang ingin anda cari, kemudian klik kanan lokasi tersebut
  • Akan muncul informasi mengenai jenis kegiatan (jenis pemanfaatan area yang diijinkan dan tidak diijinkan), intensitas ruang (berkaitan dengan koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, dan koefisien lantai bangunan), dan tata bangunan (berkaitan dengan garis sempadan bangunan, dll).
  • Print informasi tersebut, dengan cara mengklik icon printer.

3. Kabupaten Gianyar

Saat ini belum ditemukan peta interaktif Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Gianyar. Namun, rencana tata ruang lainnya di Kabupaten Gianyar dapat dilihat pada link https://tarubali.baliprov.go.id/beranda/ pada pilihan peta interaktif.

4. Kabupaten Tabanan

Saat ini belum ditemukan peta interaktif Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Gianyar. Namun, rencana tata ruang lainnya di Kabupaten Gianyar dapat dilihat pada link https://tarubali.baliprov.go.id/beranda/ pada pilihan peta interaktif.

 

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.kompas.com

www.sifataru.atrbpn.go.id

 

Artikel Terkait:

Investasi Properti di Bali Pada Masa Pandemi Masih Menjanjikan

Share:
Back to Blogs