Apa Saja Syarat Diskon Pajak Pembelian Rumah | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Syarat Diskon Pajak Pembelian Rumah
Date: Friday, 13 August 2021

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, daya konsumsi masyarakat menurun. Masyarakat cenderung membatasi pengeluaran yang biasa dilakukan. Salah satu sektor yang terdampak karena menurunnya daya konsumsi masyarakat adalah sektor properti. Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam sektor properti, pemerintah membuat kebijakan baru yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembelian rumah.

Kebijakan tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun. Pembebasan PPN ini berlaku sejak masa pajak Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.

Pajak pertambahan nilai selama ini dibebankan kepada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang / Jasa Kena Pajak dalam peredarannya dari produsen kepada konsumen. Dalam hal ini, PPN penjualan rumah dibayar oleh pembeli dan diambil oleh penjual untuk disetorkan ke negara. PPN penjualan rumah hanya berlaku terhadap properti primary, yang artinya adalah properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara untuk properti yang dijual dari satu orang ke orang lain, tidak terkena PPN. Pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah sebesar 10%.

Berikut ini merupakan syarat-syarat untuk mendapatkan diskon PPN pembelian rumah:

1. Maksimal harga jual Rp 5 miliar, dengan rincian:

Diskon PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar

Diskon PPN 50% untuk rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, yaitu Maret 2021 hingga Desember 2021.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.

4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.

5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Itulah persyaratan untuk bisa mendapatkan insentif PPN pembelian rumah. Dengan adanya insentif PPN, diharapkan dapat memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah.

Penulis : Satrio Arief Wicaksono

Sumber:

www.detik.com

www.liputan6.com

Share:
Back to Blogs