Tanah merupakan salah satu aset dan pilihan dalam investasi properti. Nilai ekonomi tanah memiliki nilai jual tanah yang terus mengalami kenaikan pada setiap tahunnya sehingga dapat memberikan return of investment (ROI) yang besar. Selain dijual, untuk menghasilkan Passive Income tanah juga dapat disewakan.
Menyewa tanah dapat menjadi alternatif yang dapat dipilih ketika ingin memulai usaha tanpa harus membeli lahan. Sistem sewa tanah di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) pasal 44 ayat 1. Tanah yang dapat disewakan dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu :
Proses penyewaan tanah tidak selalu mudah dan memerlukan beberapa langkah penting. Syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin menyewakan tanah adalah membuat dan menandatangani surat perjanjian sewa. Surat tersebut dapat menjadi bukti dan jelas secara hukum.
Untuk membuat surat perjanjian tanah, ada beberapa hal yang harus dicantumkan seperti :
Selain membuat surat perjanjian tanah, penyewa wajib membayar sewa dengan nominal dan batas waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Penyewa juga wajib membayarkan pajak atas penyewaan tanah. Pajak yang digunakan dalam penyewaan tanah adalah PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN.
Tarif PPh sewa bangunan/tanah akan dikenai pajak penghasilan yang sifatnya final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai penyewaan tanah/bangunan. Pihak penyewa wajib memotong PPh dan menyertakan bukti pemotongan pajak ke pemilik tanah/bangunan serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.
Akan tetapi, penyewa wajib memotong PPh jika penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahaan, kerja sama operasi, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan oleh DJP. Namun, jika penyewa adalah wajib pajak pribadi atau tidak termasuk subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari menyewakan tanah yang diperoleh.
Sedangkan untuk PPN yang dibayarkan sama dengan tarif pajak pertambahan nilai pada umumnya yaitu 11% dari seluruh biaya sewa. Pemilik tanah atau bangunan harus menarik PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan serta melaporkan SPT masa PPN.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengacu pada langkah – langkah tersebut, proses penyewaan tanah dapat dilakukan dengan aman dan terjamin secara hukum. Sehingga, baik pemilik maupun penyewa dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan tertib.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.klikpajak.id
www.detik.com
www.jdih.kemenkeu.go.id