Apa Saja Syarat dan Jenis Pajak Dalam Menyewa Tanah? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Syarat dan Jenis Pajak Dalam Menyewa Tanah?
Date: Friday, 21 June 2024

Tanah merupakan salah satu aset dan pilihan dalam investasi properti. Nilai ekonomi tanah memiliki nilai jual tanah yang terus mengalami kenaikan pada setiap tahunnya sehingga dapat memberikan return of investment (ROI) yang besar. Selain dijual, untuk menghasilkan Passive Income tanah juga dapat disewakan.

Menyewa tanah dapat menjadi alternatif yang dapat dipilih ketika ingin memulai usaha tanpa harus membeli lahan. Sistem sewa tanah di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) pasal 44 ayat 1. Tanah yang dapat disewakan dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu :

  1. Hak Sewa Atas Bangunan : Penyewa dapat menyewa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya
  2. Hak Sewa Untuk Bangunan : Pemilik tanah hanya menyewakan tanah kosong kepada penyewanya. Namun, penyewa dapat mendirikan bangunan diatasnya. Nantinya bangunan yang akan dibangun pada tanah tersebut secara hukum adalah hak penyewa.

Proses penyewaan tanah tidak selalu mudah dan memerlukan beberapa langkah penting. Syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin menyewakan tanah adalah membuat dan menandatangani surat perjanjian sewa. Surat tersebut dapat menjadi bukti dan jelas secara hukum.

Untuk membuat surat perjanjian tanah, ada beberapa hal yang harus dicantumkan seperti : 

  1. Identitas lengkap pemilik dan penyewa tanah
  2. Informasi tanah yang disewakan seperti detail lokasi, luas dan batas – batas tanah yang disewakan
  3. Jangka waktu penyewaan tanah yang sudah disepakati oleh kedua pihak.
  4. Harga sewa tanah dan cara pembayaran
  5. Pemanfaatan tanah
  6. Tanda tangan kedua pihak diatas materai.

Selain membuat surat perjanjian tanah, penyewa wajib membayar sewa dengan nominal dan batas waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Penyewa juga wajib membayarkan pajak atas penyewaan tanah. Pajak yang digunakan dalam penyewaan tanah adalah PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN.

Tarif PPh sewa bangunan/tanah akan dikenai pajak penghasilan yang sifatnya final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai penyewaan tanah/bangunan. Pihak penyewa wajib memotong PPh dan menyertakan bukti pemotongan pajak ke pemilik tanah/bangunan serta menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara.

Akan tetapi, penyewa wajib memotong PPh jika penyewa adalah penyelenggara kegiatan, badan pemerintahaan, kerja sama operasi, Bentuk Usaha Tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditetapkan oleh DJP. Namun, jika penyewa adalah wajib pajak pribadi atau tidak termasuk subjek pajak, maka pemilik wajib membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari menyewakan tanah yang diperoleh.

Sedangkan untuk PPN yang dibayarkan sama dengan tarif pajak pertambahan nilai pada umumnya yaitu 11% dari seluruh biaya sewa. Pemilik tanah atau bangunan harus menarik PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan serta melaporkan SPT masa PPN.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengacu pada langkah – langkah tersebut, proses penyewaan tanah dapat dilakukan dengan aman dan terjamin secara hukum. Sehingga, baik pemilik maupun penyewa dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan tertib.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

www.klikpajak.id

www.detik.com

www.jdih.kemenkeu.go.id

Share:
Back to Blogs