Mengenal ITBX dan Kegunaannya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal ITBX dan Kegunaannya
Date: Friday, 3 September 2021

ITBX adalah salah satu alat dalam penataan ruang, bentuknya adalah tabel yang secara rinci berisi mengenai kegiatan-kegiatan yang dapat dan diperbolehkan untuk beroperasi pada setiap sub-zona penggunaan lahan di setiap kawasan per kecamatan.

Kata ITBX sendiri merupakan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya, berupa “I” diartikan sebagai Diperbolehkan, “T” diartikan sebagai Diizinkan Terbatas, “B” diartikan sebagai Diizinkan Bersyarat, “TB” diartikan sebagai Diizinkan Terbatas Bersyarat, dan “X” diartikan sebagai Tidak Diizinkan.

ITBX menjadi bagian dari peraturan zonasi pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dimana tabel ITBX ini membantu menggambarkan permohonan pembangunan terhadap sebuah sub-zona apakah diizinkan, terbatas, bersyarat, atau dilarang. ITBX juga dapat menjadi sebuah pedoman terkait dengan batasan-batasan yang telah ditentukan terhadap lahan ataupun kawasan yang akan dikembangkan.

Salah satu contoh penerapan ketentuan tabel ITBX ini yakni pada sebuah sub-zona yang diperuntukan sebagai zona rumah kecil (R3) yang akan dibangun dan dikembangkan sebagai bangunan apartemen. Tabel ITBX akan membantu pengembang untuk menentukan kategori bangunan apartemen yang diperbolehkan untuk dibangun pada zona tersebut. Apabila dalam tabel ITBX rencana pembangunan apartemen masuk kedalam kategori “I” maka apartemen tersebut diizinkan untuk dibangun dan dikembangkan. Namun, apabila rencana pembangunan masuk kedalam kategori “T” atau terbatas maka pembangunan dan pengembangan apartemen pada zona tersebut dapat dilakukan secara terbatas, seperti ketinggian lantai apartemen yang diizinkan hanya terbatas.

Terdapat beberapa kegiatan pengembangan yang tidak masuk ke dalam ketentuan tabel ITBX. Sehingga apabila rencana kegiatan pengembangan kawasan tidak masuk kedalam ketentuan tabel ITBX maka pengajuan permohonan kegiatan pengembangan akan ditentukan langsung oleh pihak terkait, seperti pemerintah kota untuk menetapkan dan memutuskan jenis kegiatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Penulis : Ajeng Dwifebrianti

Sumber:

www.dcktrp.jakarta.go.id

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs