Apa Itu Rumah Maisonet? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Itu Rumah Maisonet?
Date: Friday, 8 April 2022

Penyediaan hunian bagi masyarakat akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi. Salah satu permasalahan utama dalam penyediaan perumahan adalah keterbatasan lahan.

Dengan keterbatasan lahan yang ada pada kota besar dan daerah peri-urban, maka pengembangan rumah tapak tunggal tentu akan tidak efisien dalam pemanfaatan lahan yang terbatas. Oleh karena itu, perlu alternatif penyediaan perumahan tapak yang lebih efisien dalam pemanfaatan lahannya. Rumah maisonet atau rumah tapak bertingkat dirasa bisa menjadi solusi untuk itu.

Rumah maisonet adalah apartemen bertingkat rendah yang terdiri atas dua sampai tiga lantai dengan kepemilikan bersama. Konsep hunian ini sudah lebih dulu dikenal di kota kota Eropa dan Amerika.

Karakter utama pada rancangan rumah maisonet meliputi :

1. Luas lahan terbatas

2. Lebar lahan kurang dari 6 meter

3. Terdiri dari 2 lantai dengan kepemilikan unit yang berbeda

4. Masing-masing unit memiliki pintu masuk dari lantai dasar

5. Memiliki fasilitas bersama yaitu halaman dan tempat parkir

Di Indonesia, tipologi rumah maisonet telah diadopsi namun bukan sebagai rumah dengan kepemilikan jamak tetapi menjadi kepemilikan tunggal. Perubahan ini berimplikasi pada luasan lahan dan lebar muka lahan yang lebih kecil dari aturan minimal yang berlaku.

Adapun regulasi yang mengatur tipologi rumah maisonet antara lain :

1. SNI 03-6981-2004 menyebutkan rumah maisonet sebagai rumah tidak bersusun, merupakan bangunan rumah terdiri dari dua lantai; lantai dasar dan lantai tingkat dihuni atau dimiliki oleh satu keluarga.

2. Pd TD-01-2005-C menyebut rumah maisonet sebagai bangunan rumah deret yang dibangun di atas lahan terbatas, terdiri dari lebih dari satu lantai, dan dimiliki oleh satu keluarga.

3. Permen PU No 12-2009 menyebut rumah maisonet adalah bangunan hunian bukan rumah tidak bertingkat atau bertingkat rendah yang terdiri dari sejumlah unit/satuan hunian yang terpisah.

Dalam perencanaan rumah maisonet perlu mempertimbangkan penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah perencanaan kavling harus memenuhi ketentuan seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Secara umum, nilai dari masing masing KDB, KLB, maupun GSB  akan mengikuti peraturan daerah yang berlaku di setiap kabupaten/ kota.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.kompas.com

www.simantu.pu.go.id

Share:
Back to Blogs