Dalam pembuatan suatu proyek bangunan pada sebuah lahan kosong, pihak pengembang harus melakukan analisis terlebih dahulu yang dikenal dengan istilah Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan properti. Analisa tersebut akan menunjukkan apakah proyek yang dijalankan oleh pengembang tersebut layak atau tidak untuk dibangun pada lahan tersebut.
Melakukan Studi Kelayakan juga dapat mencegah terjadinya kerugian dalam pembangunan proyek dan juga penggunaan waktu saat berjalannya proyek tersebut. Melansir artikel dari Chron. yang ditulis oleh Steve Milano, terdapat 5 manfaat dalam melakukan studi kelayakan atau feasibility study di dalam perusahaan yaitu:
1. Meningkatkan fokus dari pihak penyelenggara proyek
2. Mengidentifikasi peluang baru bagi proyek
3. Memberikan informasi berharga untuk keputusan pengadaan proyek
4. Mempersempit alternatif bisnis
5. Mengidentifikasi alasan yang sah untuk melakukan proyek
Analisa studi kelayakan harus dilakukan dengan mengikuti beberapa aspek yang diperlukan sebagai pertimbangan yaitu, Aspek Ekonomi dan Finansial, Aspek Teknis dan Manajemen, Aspek Lingkungan, Aspek Hukum dan Birokrasi, Aspek Sosial, dan Aspek Politik.
Aspek-aspek tersebut dapat memberikan gambaran apa saja yang akan terjadi jika proyek pembangunan tersebut terus dilaksanakan, dan apakah ada masyarakat yang dirugikan atau saling menguntungkan satu sama lain. Feasibility Study terdiri dari 4 jenis sebagai berikut:
1. Technical Feasibility
Merupakan teknik penilaian kelayakan yang berfokus pada sumber daya teknis yang dimana proses pengerjaannya membutuhkan beberapa perangkat elektronik seperti perangkat komputer dan perangkat lainnya.
2. Economic Feasibility
Teknik penilaian kelayakan yang melibatkan analisis biaya atau manfaat proyek yang nantinya akan dapat ditentukan biaya yang diperlukan sebelum terjadinya alokasi dana kepada proyek. Jenis ini dapat menentukan tingkat kredibilitas dan penilaian proyek yang independen.
3. Legal Feasibility
Melakukan penelitian apakah proyek yang dijalankan ini bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku seperti peraturan zonasi, hak tanah, nilai tanah, dan sebagainya.
4. Operational Feasibility
Melakukan analisis terhadap proyek mengenai rencana proyek kedepannya untuk memenuhi persyaratan yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Penulis : Dimas Rifqi Satrio Notokusumo
Sumber:
www.glints.com
www.grapadikonsultan.co.id
www.simplilearn.com