Antara IMB dan PBG | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Antara IMB dan PBG
Friday, 5 March 2021

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah saat ini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa itu PBG dan apa bedanya dengan IMB?

Definisi dan prosedur dari pengurusan PGB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perbedaan yang dimiliki antara PBG dan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

PBG tidak mengharuskan pemilik bangunan untuk mengajukan izin sebelum membangun gedung seperti aturan IMB dulu, namun lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun. Pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut untuk mendapatkan PBG.

Aturan ini terkait bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung dan standar pemanfaatan bangunan gedung.

Saat masih berlaku IMB, pemilik gedung harus mendatangi berbagai instansi serta menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendapat izin. Sedangkan di PBG, tidak lagi ada mekanisme tersebut. Pembangunan bisa dilakukan selama masuk dalam tata ruang.

Tata ruang sendiri juga diatur oleh pemerintah daerah masing – masing atas petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk itu, persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung ke depan harus siap sebelum masyarakat mengajukan persetujuan.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://finance.detik.com/

https://money.kompas.com/

Share:
Back to Blogs