Yuk Simak Regulasi Pengaturan Sarana Evakuasi di Gedung Bertingkat | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Yuk Simak Regulasi Pengaturan Sarana Evakuasi di Gedung Bertingkat
Date: Wednesday, 21 December 2022

Beberapa minggu ini, perbincangan mengenai ketangguhan gedung bertingkat terhadap bencana alam - seperti gempa, di kawasan perkotaan menjadi topik yang panas. Pasalnya, mengingat intensitas peristiwa bencana alam yang semakin meningkat di Indonesia, perencanaan mitigasi bencana diperlukan dalam menentukan lokasi suatu bangunan. Namun, tidak hanya bencana alam saja yang perlu diperhatikan di kawasan perkotaan.

Menurut data Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa terdapat 1.535 kasus kebakaran di DKI Jakarta, dimana 20% terjadi di bangunan gedung untuk umum dan industri. Melalui ini, dapat dipahami bahwa resiliensi gedung juga harus diukur melalui perancangan jalur evakuasi yang tepat, untuk menghindari kebakaran dan insiden lainnya. Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai jalur evakuasi dan sistem proteksi kebakaran  sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Dalam peraturan tersebut, tercantum beberapa standar teknis penerapan sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi. Berkaitan dengan sistem proteksi kebakaran, peraturan di atas kemudian di detailkan melalui:

1. Permen PU 25/PRT/M/2008 yang mengatur Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran disusun oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk DKI Jakarta disusun oleh Gubernur untuk menindaklanjuti RTRW pada bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.

2. Permen PU 26/PRT/M/2008 yang mengatur pedoman dalam mewujudkan penyelenggara bangunan gedung yang aman terhadap bahaya kebakaran.

3. Permen PU 20/PRT/M/2009 yang mengatur manajemen proteksi kebakaran di perkotaan yang diatur meliputi:

a. Proteksi kebakaran di kota;

b. Proteksi kebakaran di lingkungan termasuk ketentuan mengenai Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL); dan

c. Proteksi kebakaran di bangunan gedung termasuk panduan penyusunan model Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) pada bangunan gedung, serta pembinaan dan pengendaliannya

Jika berkaitan dengan jalur evakuasi, pada PP Nomor 16 tahun 2021 disebutkan bahwa setiap bangunan harus memiliki sarana penyelamatan. Sarana penyelamatan terdiri dari sarana jalan ke luar, dimana penerapannya harus menyesuaikan dengan:

a. Jarak tempuh;

b. Jumlah, mobilitas dan karakter lain dari penghuni bangunan gedung;

c. Fungsi atau penggunaan bangunan gedung;

d. Tinggi bangunan gedung; dan

e. Arah sarana jalan ke luar apakah dari atas bangunan gedung atau dari bawah level permukaan tanah.

Melihat pentingnya sarana penyelamatan dan sarana proteksi ini, ada baiknya bagi Anda pemilik atau pengelola gedung untuk mulai menilai kembali  kelayakan fungsi sarana penyelamatan dan sarana proteksi di dalam gedung Anda.

Untuk pemahaman lebih lanjut, anda dapat berdiskusi dengan tim Property and Engineering Services dari Knight Frank Indonesia, melalui link berikut https://kfmap.asia/services/property-and-engineering-services

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.bps.go.id

www.hukumonline.com

www.safetysign.co.id

 

Artikel Terkait:

Pentingnya Sistem Pengamanan Kebakaran Gedung

Urgensi Building Audit dalam Meminimalisir Risiko

Share:
Back to Blogs