WFH dan Urgensi Formulasinya ke Depan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
WFH dan Urgensi Formulasinya ke Depan
Date: Friday, 17 July 2020

Work from home atau WFH merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan sejak pertengahan bulan Maret di Jakarta. Hal ini seiring dengan merebaknya pandemi di Jakarta saat itu, sehingga Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sampai saat ini, WFH masih berlaku dengan mekanisme split operation atau bergantian masuk antar pekerja agar tingkat hunian kantor terjaga dalam kisaran 50% sehingga tidak menjadi tempat berisiko dalam penularan wabah.

Sementara itu, berdasarkan survei mengenai WFH yang dilakukan oleh Michael Page Indonesia, dengan 708 responden dari berbagai industry di Indonesia didapatkan beberapa temuan, yaitu sebagai berikut :

  1. 4 dari 5 pekerja merasa puas dengan remote engagement Ketika proses WFH

  2. 7 dari 10 pekerja menyatakan hubungan kerja yang lebih kuat dengan kolega di tengah WFH

  3. Pekerja menjaga agar WFH tetap nyaman dan akrab dengan partner kerja dengan mengirimkan quiz dan games secara virtual, mengirimkan kejutan makanan ke teman, melalui go-food, bercengkrama dengan keluarga, posting foto Ketika WFH dengan makanan yang mendampingi selama bekerja, membagikan playlist music, tetap melakukan workout seperti yoga dan latihan singkat,

  4. 87% menyatakan kantornya telah mempersiapkan split operational untuk WFH

Kemudian masih dari sumber yang sama, survey juga menelusuri perihal kesehatan mental dan kenyamanan pekerja dalam proses WFH, 66% pekerja menyatakan tertekan selama WFH karena harus selalu ‘on’ atau siap menerima arahan kerja. Selain itu, 4 dari 5 pekerja menyatakan tingkat tekanan kerja mereka bertambah. Bahkan hanya 27% pekerja yang menyatakan dengan WFH jam kerja berkurang, namun selebihnya menyatakan waktu kerja tetap normal bahkan lebih. Dan hal yang harus diperhatikan adalah 55% pekerja merasa terisolasi Ketika WFH, bahkan 23% merasakan sangat terisolasi.

Namun, 72% pekerja menyatakan menemukan keseimbangan hidup dalam proses WFH, dan mampu merespon pekerja dengan cukup cepat dan bahkan sangat cepat. Hanya 15% yang menjadi pelan dalam memberikan respon selama WFH.

Sejalan dengan hasil survei pada yang telah dilakukan oleh Michael Page Indonesia, Knight Frank Indonesia juga melakukan survei WFH yang mengungkap bahwa, 50,8% pekerja menyatakan senang dengan proses WFH yang berlangsung, hal ini karena waktunya yang fleksibel dan adanya keseimbangan hidup dengan WFH.

Masih dari hasil survey Knight Frank Indonesia, ditemukan bahwa keluhan yang muncul dari pekerja saat WFH diantaranya adalah biaya tambahan untuk akses internet, tidak dapat bertemu teman kerja dan kolega, waktu kerja lebih panjang, dan pekerjaan kantor mendominasi penggunaan waktu di rumah. Selain itu, hambatan yang umum terjadi saat WFH adalah keterbatasan koneksi internet, tidak memadainya sarana ruang kerja, dan sulit berkoordinasi tatap muka dengan tim kerja. Namun, Sebagian besar pekerja menyetujui jika WFH menjadi opsi yang perlu dilanjutkan kedepan secara fleksibel.

Tetap, ruang kantor masih menjadi media tempat bertemu, bertukar gagasan dan diskusi, tempat mengasah kemampuan dengan budaya korporasi, meningkatkan daya saing dan kemampuan kerja. Tatap muka dapat meningkatkan semangat kerja untuk mencapai prestasi kerja yang optimal, untuk itu tetap keseimbangan WFH dan WFO perlu diformulasikan sesuai dengan nature dari masing-masing divisi kerja, hal ini agar pekerja dapat tetap sehat dan produktif, dan mampu berkontribusi dalam menggerakan ekonomi di tengah pandemic. Kedepan, terlepas dari aturan atau pemberlakukan WFH sebagai arahan Pemerintah, perusahaan perlu memformulasikan secara tepat sistem jam kerja untuk menjaga produktivitas pekerja dengan kondisi yang sehat dan aman.

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber :

Survey WFH Knight Frank Indonesia, Juni 2020

Michael Page Indonesia. Indonesia Leading The New Normal. Juli 2020

Keputusan Gubernur No. 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB

Share:
Back to Blogs