Waspada Bahaya Penggunaan Atap Asbes Bagi Kesehatan!

Friday, 25 July 2025

Atap bangunan, adalah bagian dari bangunan yang memberikan perlindungan terhadap panas dan elemen cuaca lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat satu jenis material atap yang populer dan kerap digunakan di wilayah Indonesia, tetapi memiliki risiko kesehatan yang tinggi? 

Material atap berbahaya tersebut adalah asbes. Jenis atap ini berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan serat-serat mineral silikat halus, membuatnya memiliki ketahanan yang kuat terhadap panas dan berbagai cuaca, karena sifatnya yang fleksibel dan halus.

Alasan utama masyarakat Indonesia kerap menggunakan material asbes, yaitu didasari faktor kemudahan instalasi dan harga yang terbilang murah (cost-effective), namun tetap memberikan performa yang baik untuk aplikasi atap bangunan.

Di balik kelebihan-kelebihannya, asbes memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Bahkan di beberapa negara, penggunaan material asbes telah dilarang untuk segala jenis pembangunan. 

Hal ini disebabkan oleh kandungan dalam lembaran asbes, yaitu asbestos, berpotensi melepaskan partikel serat beracun yang berukuran sangat kecil (3 mikrometer) ke udara bebas. Apabila partikel asbes terhirup sistem pernafasan, maka partikel tersebut akan menempel di paru-paru dan menyebabkan komplikasi kesehatan.

Dengan ukuran partikel asbes yang sangat kecil, maka akan sulit dicegah masuk ke dalam sistem pernapasan manusia dan dampak terhadap kesehatan tidak dirasakan secara langsung, melainkan memakan waktu puluhan tahun.

Mengetahui hal tersebut, World Health Organization (WHO) mendorong pelarangan penggunaan material asbes, karena sifatnya yang berpotensi memicu tumbuhnya sel kanker di paru-paru. Saat ini, diketahui sudah 55 negara yang telah melarang penggunaan material asbes. Namun, apakah Indonesia termasuk yang melarang penggunaan asbes? 

Di Indonesia, peringatan terkait bahaya penggunaan material atap asbes telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/1999, yang mengkategorikan asbes sebagai bahan beracun berbahaya (B3). Mengikuti hal tersebut, pada tahun 2023 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2/2023 yang membatasi syarat penggunaan material asbes pada bangunan, maksimal hanya sebesar 5 serat/ml sebagai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL).

Dengan demikian, penggunaan material asbes di Indonesia tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dibatasi penggunaannya.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://asbestosnation.org/

https://cnbcindonesia.com/

https://halodoc.com/

https://kompas.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://rri.co.id/

Share:
Back to Blogs