Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan kemudahan berinvestasi di Indonesia salah satunya melalui program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) untuk memudahkan investor yang akan masuk ke Indonesia. Pemerintah meluncurkan program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) sejak tahun 2016, yang memudahkan investor untuk berinvestasi langsung di kawasan industri.
Program KLIK merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah. Pada tahun 2019, peraturan pemerintah tersebut dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Ada beberapa tambahan bentuk pemberian insentif maupun pemberian kemudahan dalam Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2019, yaitu pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah. Yang terbaru dalam pemberian insentif, pemerintah menambahkan poin pemberian bantuan modal, bantuan untuk riset dan pengembangan dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi kepada UMKM dan/atau koperasi daerah, juga insentif bunga pinjaman rendah.
Bentuk kemudahan yang dapat diberikan terdiri dari penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan dan lokasi, pemberian bantuan teknis, serta penyederhanaan dan percepatan pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah dan kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui program KLIK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah. KLIK sejatinya adalah sebuah fasilitas dimana investor bisa terus melangsungkan persiapan usahanya berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan—amdal, UKL/UPL dan berbagai izin pelaksanaan daerah.
Dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut. Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis.
Fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor karena tidak ada jumlah minimum investasi yang diperlukan, baik untuk nilai investasi maupun jumlah tenaga kerja selama rencana investasi berlokasi di kawasan industri atau berikat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 48 Kawasan Industri telah menerapkan program KLIK. Seluruh kawasan industri tersebut tersebar di 12 provinsi dan 25 kota/kabupaten. 12 provinsi tersebut ada di Pulau Jawa—yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur; lalu di Pulau Sumatera—yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat; serta di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/
https://nasional.kontan.co.id/