Ulasan Singkat terkait Reforma Agraria | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Ulasan Singkat terkait Reforma Agraria
Date: Friday, 24 September 2021

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang ditingkatkan pemerintah dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

Menilik Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai: Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan ketiga yaitu mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Reforma Agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Terdapat tiga bentuk Reforma Agraria, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dalam bentuknya reforma agraria yang ditargetkan akan dilaksanakan seluas 9 juta hektar sebagaimana Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektar yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertifikat yaitu seluas 600.000 hektar dan legalisasi terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat seluas 3,9 juta hektar.

Untuk redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar meliputi Hak Guna Usaha Habis, tanah terlantar dan tanah negara lainnya seluas 400.000 hektar dan tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Reforma Agraria adalah memberikan aset dan akses.

Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat  pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka Reforma Agraria yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Terkait akses, Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran. 

Penulis: Habib Ashari

Sumber:

www.kominfo.go.id

www.indonesiabaik.id

Share:
Back to Blogs