Tantangan Hotel untuk Menjadi  Alternatif  Hunian Sementara bagi Tenaga Medis | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tantangan Hotel untuk Menjadi Alternatif Hunian Sementara bagi Tenaga Medis
Date: Friday, 17 April 2020

Dinamika perkotaan belum membaik dikarenakan fenomena pandemi. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam penanganan kesehatan masyarakat. Salah satu garda terdepan untuk merawat para pasien ialah tenaga medis yang juga mempertaruhkan hidup mereka. Para tenaga medis ini umumnya memiliki kekhawatiran terhadap keluarga mereka. Pasalnya mereka yang rentan terkena dampak langsung dalam proses bekerja akan bertemu dengan keluarga mereka setelah selesai, sehingga terdapat resiko besar yang mereka bawa untuk keluarga mereka di rumah. Hal ini tentu menjadikan mereka tidak fokus dalam melaksanakan pekerjaan.

Menyoroti kondisi properti dimana turunnya occupancy rate atau tingkat hunian terhadap hotel hingga tersisa hanya belasan persen akibat pandemi ini justru melahirkan pola aktivitas atau kegiatan baru yang terjadi. Sebut saja beberapa hotel yang diubah fungsinya menjadi hunian sementara bagi tenaga medis. Tidak sedikit hotel yang berubah fungsi demi membantu sesama, misalnya saja Hotel Grand Cempaka Bisnis dan D’Arcici Alhijra Hotel dan Novotel Cikini. Lantas seperti apa tantangan hotel sebagai fasilitas hunian tenaga medis? Pada dasarnya dengan berpartisipasi dalam program ini sedianya pihak hotel menjadi bagian dalam menjalankan misi kemanusiaan, tentu saja misi ini bergulir ditengah upaya untuk tetap mempertahankan usaha di tengah wabah.

Wishnutama selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengunjungi Hotel Novotel Cikini, Jakarta pada tanggal 28 Maret 2020 kemarin untuk memastikan kesiapan pihak hotel. Sebelum memasuki hotel, di lobi sudah terdapat disinfection chamber, pengukur suhu tubuh serta sarana hand sanitizer di sekitar lobi hotel. Menurut Wishnutama, jaringan hotel harus memiliki standarisasi yang sudah diterapkan agar tenaga medis aman dan nyaman, begitu pula dengan pegawai hotel. Tentunya standarisasi ini harus sesuai dengan WHO (World Health Organization).

Selain itu untuk transportasi, Wishnutama kembali menuturkan bahwa sudah ada kerjasama dengan pihak Blue Bird, Panorama, Antavaya, dan White Horse Group untuk alat transportasi tenaga medis. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kebutuhan tenaga medis akan dipenuhi termasuk transportasi antar jemput dari hotel ke rumah sakit. Dari pihak hotel sendiri, harus membersihkan kamar yang dihuni menggunakan disinfektan secara rutin. Penyediaan makanan semuanya dalam kotak, serta 15 bus Transjakarta dan 50 bus sekolah turut dioperasikan sebagai alat transportasi dari hotel ke rumah sakit dan sebaliknya.

Tantangan hotel untuk memenuhi prosedur sebagai alternatif hunian bagi petugas medis perlu mengikuti instruksi dari Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasal 10 Ayat 4 terhadap kegiatan perhotelan di antaranya yaitu menyediakan layanan bagi tamu yang ingin isolasi mandiri, menutup fasilitas hotel yang dapat menciptakan kerumunan di dalamnya serta membatasi aktivitas tamu yang hanya boleh ada di dalam kamar hotel dengan menggunakan room service, melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek dan sesak nafas untuk masuk hotel, mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan serta pakaian kerja yang sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Penulis : Muthia

Sumber :

https://kumparan.com/

https://www.beritasatu.com/

https://www.liputan6.com/

https://www.freepik.com/

Share:
Back to Blogs