Tanda Tangan Elektronik & Penggunaannya di Masa Pandemi | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Tanda Tangan Elektronik & Penggunaannya di Masa Pandemi
Date: Friday, 4 September 2020

Tanda Tangan Elektronik (TTE) saat ini lebih intensif digunakan, mengingat pada masa ini kita perlu mengurangi interaksi langsung, sehingga transaksi dipropritaskan berlangsung secara digital/online di masa new normal. Dengan demikian, sektor bisnis dituntut lebih cepat beradaptasi dengan media digital.

Digitalisasi di bidang bisnis umumnya berbasis low touch economy yang mengarah pada “minim sentuhan” atau “bebas sentuhan” dalam berinteraksi dan bertransaksi sehingga TTE menjadi pilihan. Hal ini juga terjadi di bidang transaksi properti, seperti pada layanan perumahan.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentifikasi. Penggunaan TTE menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan TTE sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin.

Keberadaan TTE ini pun telah diakui oleh pemerintah lewat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Dalam undang – undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan mengidentifikasi dan memverifikasi penandatanganan secara digital dan segala perubahan tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.

Dalam sektor perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan perjanjian kerja sama teknis dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE). Kerja sama ini dalam rangka penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap seluruh proses pertukaran data atau surat menyurat baik yang bersifat internal maupun kepada pihak eksternal PPDPP.

Hal ini menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh dari implementasi tanda tangan digital ini bagi seluruh pengguna baik PPDPP, pengembang, bank serta pihak lainnya bisa menandatangani dokumen secara digital dengan aman dan cepat, kapan pun dan di manapun. Manfaat yang diperoleh tersebut yaitu juga bisa mengurangi interaksi langsung pada masa pandemi seperti saat ini.

Sementara itu TTE memiliki perbedaan dengan tanda tangan yang berasal dari scan, TTE sah dan diakui secara hukum, sementara tanda tangan melalui scan tidak diakui. Pemanfaatan TTE ini juga dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik. Dalam bidang properti, diharapkan transaksi dapat terus optimis bergerak dengan dukungan transformasi digital saat ini.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://properti.kompas.com/

https://www.propertinews.id/

https://www.hitekno.com/

https://www.antaranews.com/

Share:
Back to Blogs