Syarat dan Ketentuan Mendirikan Kantor Cabang di Indonesia Bagi Perusahaan Asing | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Syarat dan Ketentuan Mendirikan Kantor Cabang di Indonesia Bagi Perusahaan Asing
Friday, 27 October 2023

Ekspansi bisnis umumnya dilakukan dengan melihat peluang usaha dengan pertumbuhan yang positif. Salah satu bentuk ekspansi yang dilakukan untuk memperluas jangkauan usaha adalah pembukaan kantor cabang.

Sebelum membuka kantor cabang, tentu penting untuk mengetahui syarat yang harus dicermati dan dilengkapi sebelum melakukan pembukaan kantor cabang, yaitu:

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Pembangunan kantor cabang dapat menggunakan salinan dari SIUP perusahaan dari Kantor Pusat/Induk (utama), sehingga tidak perlu untuk mengurus SIUP baru. Penggunaan SIUP ini diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  2. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Dokumen SKDU memberikan penjelasan mengenai legalitas dari lokasi kantor perusahaan tersebut, dan dokumen SITU merupakan surat izin yang berkaitan dengan tempat usaha yang akan dibangun. Dalam praktiknya, tidak seluruh kebijakan daerah (Perda) mewajibkan melampirkan SKDU dan SITU, sehingga perlu diketahui peraturan yang berlaku di calon lokasi kantor cabang sebelum mengurus dokumen SKDU dan SITU;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dokumen ini merupakan bukti bahwa seseorang terdaftar dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, hal ini berlaku baik untuk perorangan maupun badan usaha. Pembangunan kantor cabang membutuhkan NPWP dari perusahaan induk sebelum memiliki NPWP kantor cabang. Sebab, setiap kantor baik kantor pusat maupun cabang harus memiliki NPWP masing-masing, sehingga kantor cabang yang dibangun wajib memiliki NPWP baru dengan mengurus dokumen secara online maupun mendatangi kantor pajak terdekat.;
  4. Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO). Dokumen ini merupakan surat perizinan yang diatur dalam Perda, sehingga terdapat kemungkinan perbedaan antar daerah. Surat ini berfungsi untuk melindungi kantor dari adanya kemungkinan gangguan serta sebagai wujud pendeklarasian bahwa perusahaan atau badan usaha tersebut telah mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas secara legal oleh hukum.
  5. Akta Perusahaan. Akta perusahaan dibutuhkan untuk menunjukkan legalitas perusahaan atau badan usaha, dalam mendirikan Kantor Cabang akta perusahaan dapat melampirkan akta dari kantor pusat perusahaan.
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Dokumen ini merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi di mata hukum, TDP wajib untuk dimiliki oleh setiap kantor, baik kantor pusat maupun kantor cabang ataupun lainnya.
  7. SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM). Dokumen surat ini merupakan salah satu syarat administrasi dalam pendirian usaha, namun sama halnya seperti SIUP, akta perusahaan, dan TDP, lampiran SK Kemenkumham dapat menggunakan salinan dari SK yang dimiliki kantor pusat perusahaan saat mendirikan kantor cabang baru.
  8. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Dokumen ini menjelaskan mengenai letak dan lokasi sebuah kantor perusahaan berdiri. Dalam mendirikan kantor cabang, dibutuhkan pembuatan SKDP yang berbeda dari SKDP Kantor pusat.

Setelah seluruh persyaratan tersebut dilengkapi, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk membuka kantor cabang secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), kemudian izin Pembukaan Kantor Cabang akan diterbitkan dalam format digital dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan lembar pengesahan.

Pemilihan lokasi kantor cabang dapat berdampak secara signifikan terhadap perusahaan, sebab salah satu fungsi Kantor cabang adalah untuk memperluas jangkauan bisnisnya sehingga dapat memberikan layanan yang lebih dekat dengan konsumen di wilayah yang lebih luas dan meningkatkan daya saing. Sehingga, sebelum memutuskan untuk mendirikan Kantor Cabang, ada baiknya untuk melakukan survei wilayah terlebih dahulu dan memilih pengurus yang tepat untuk kelancaran perusahaan.

Penulis: Defta Ina Mustika

Share:
Back to Blogs