SNI 1726:2019 Sebagai Acuan Bangunan Tahan Gempa | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
SNI 1726:2019 Sebagai Acuan Bangunan Tahan Gempa
Date: Thursday, 24 November 2022

Letak geografis Indonesia yang berada di jalur pertemuan tiga lempeng tektonik aktif menyebabkan Indonesia menjadi negara yang rawan terhadap bencana gempa. Tiga lempeng tersebut adalah Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik. Bahkan

BMKG mencatat lebih dari 10.000 gempa bumi terjadi di Indonesia sepanjang 2021. Dengan intensitas gempa yang cukup tinggi, maka kesadaran akan resiko gempa perlu menjadi perhatian. Hal ini diperlukan guna pengurangan risiko kerusakan termasuk kerusakan bangunan dan infrastruktur akibat bencana gempa.

Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non-gedung diatur dalam  . Standar ini memuat persyaratan minimum mengenai beban, tingkat bahaya, kriteria yang terkait, dan sasaran kinerja yang diperkirakan untuk bangunan gedung, struktur lain, dan komponen non-strukturalnya yang memenuhi persyaratan peraturan bangunan.

Untuk menghitung beban seperti dalam SNI 1726:2019 dilakukan berdasarkan kategori risiko struktur bangunan yang terbagi dalam 4 kategori risiko. Kategori I adalah gedung dan non-gedung yang memiliki risiko rendah terhadap jiwa manusia, hingga kategori IV adalah gedung dan non-gedung yang dikategorikan sebagai fasilitas yang penting.

Struktur bangunan gedung dan non-gedung harus didesain menggunakan kombinasi pembebanan berdasarkan ketentuan yang ada. Pondasi bangunan harus lebih kuat dari bangunan yang akan menumpunya. Jangan sampai konstruksi gedungnya mampu menahan gempa tapi runtuh akibat gagal pondasinya. Pondasi bangunan juga harus menumpu pada tanah yang kuat, jangan sampai pondasi kuat tetapi tanahnya lunak sehingga amblas tidak mampu menahan beban pondasi.

Selain SNI 1726 : 2019, BSN juga telah menetapkan beberapa SNI terkait konstruksi bangunan tahan gempa lainnya diantaranya: SNI 1727:2020 tentang Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan struktur lain; SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan.

Sebagai pelengkapnya terdapat SNI lain yaitu : SNI 1729:2020  mengenai Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, SNI 7972:2020 tentang Sambungan Ter Prakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus dan Menengah Baja Pada Aplikasi Seismik, SNI 7860:2020 tentang Ketentuan Seismik Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, SNI 8369:2020 tentang Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja, SNI 8899:2020 mengacu pada Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah Permukaan untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa, dan SNI 8140:2020 terkait Persyaratan beton struktural untuk rumah tinggal.

Dengan perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan yang baik sesuai SNI 1726:2019, diharapkan dapat menciptakan konstruksi Gedung/bangunan yang kokoh serta dapat mencegah dan meminimalisir dampak yang besar akibat gempa.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.pu.go.id

www.bsd.go.id

 

Artikel Terkait:

Pentingnya Standar Gempa Untuk Bangunan

Apa Saja Standar Teknis dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Share:
Back to Blogs