Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Tapera, diputuskan bahwa pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera, melainkan sukarela. Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah merumuskan skema contractual savings sebagai pengganti tabungan wajib bagi peserta Tapera.
Konsep Contractual Savings for Housing (CSH) merupakan konsep tabungan berbasis investasi dengan individu menabung pada lembaga pembiayaan/tabungan pemerintah untuk nilai tertentu yang telah disepakati di awal. Tujuan skema ini adalah untuk mendapatkan antrean dalam transaksi pembelian rumah. Skema ini dapat memberikan kepastian lebih kepada lembaga keuangan dan penabung.
Konsep ini sudah cukup familiar di Eropa seperti Jerman dan Prancis. Dalam perumusannya, BP Tapera juga melakukan studi banding dengan negara-negara yang telah menerapkan skema CSH dengan menghadirkan para pakar untuk turut membantu merumuskan skema CSH di Indonesia.
Dalam pengaplikasiannya pada konteks Indonesia, konsep contractual savings berfungsi sebagai tabungan sukarela untuk membeli rumah. Jika saldo peserta Tapera sudah mencapai suatu nominal tertentu, BP Tapera dapat memberikan pinjaman dana untuk mengakomodasi kekurangan yang ada untuk membeli rumah dengan tentunya suku bunga yang lebih rendah daripada suku bunga komersial pada umumnya.
Penerapan skema ini dinilai mampu mengurangi beban dan ketergantungan subsidi sektor perumahan pada APBN, terutama pada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sehingga dana yang tersisa dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti difokuskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hingga kini, gagasan konsep contractual saving masih dalam proses perumusan. Berdasarkan informasi terbaru, konsep ini sudah dipresentasikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sedang dalam proses di tahap finalisasi. Meskipun begitu, masih dibutuhkan masukan dari para pakar terkait aspek pembiayaan, pasar, dan ekosistem perumahan. Nantinya, konsep ini akan tertuang dalam dokumen revisi undang-undang Tapera yang akan dirilis oleh pemerintah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, berharap supaya konsep ini nantinya dapat menjadi model bisnis operasional BP Tapera ke depannya. Ia juga berharap skema ini dapat menjadi bagian dari solusi terkait masalah akses hunian terjangkau dalam jangka panjang.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://www.detik.com/
https://www.infonasional.com/