Simak Ketentuan Terbaru Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Simak Ketentuan Terbaru Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia
Date: Friday, 18 November 2022

Sejak akhir tahun 2015, Warga Negara Asing (WNA) diperkenankan untuk membeli atau memiliki hunian di Indonesia. Pemerintah telah mengatur ketentuan kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia yang telah diatur dalam sejumlah regulasi. Regulasi ini bertujuan agar hunian yang dibeli WNA memiliki kekuatan hukum yang tetap. Aturan mengenai kepemilikan properti untuk WNA tersebut tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing. Beleid atau aturan tersebut diteken dan mulai berlaku pada 12 September 2022 lalu. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing pada 1 November 2022 lalu.

Dalam kebijakan baru yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 12 September 2022 ini, syarat WNA untuk memiliki rumah tinggal atau hunian telah dipermudah, yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal. Dimana dalam ketentuan sebelumnya, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia, WNA wajib memiliki izin tinggal berupa izin tinggal tetap maupun izin tinggal sementara. Untuk rumah tempat tinggal atau hunian yang telah diperoleh WNA sebelum Keputusan Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 ini mulai berlaku, maka harga tempat tinggal atau hunian memedomani ketentuan sebelum berlakunya keputusan tersebut.

Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan lain yang memberi kemudahan bagi orang asing untuk memperoleh properti di Indonesia. Pada aturan tersebut tertulis bahwa hunian untuk orang asing dapat berupa rumah tapak dan/atau satuan rumah susun. Kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berupa rumah/unit baru atau rumah/unit lama. Mengenai status kepemilikan hunian, orang asing saat ini dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun, baik yang dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai. Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Dalam aturan baru tersebut juga disebutkan batasan harga minimal rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing. Batasan harga rumah tapak yang dapat dibeli oleh orang asing:

  • DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali; Rp 5 milyar
  • Nusa Tenggara Barat; Rp 3 milyar
  • Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau; Rp 2 milyar
  • Provinsi lainnya; Rp 1 milyar

Sementara batasan harga rumah susun/apartemen yang dapat dibeli oleh orang asing:

  • DKI Jakarta; Rp 3 milyar
  • Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, DI Yogyakarta; Rp 2 milyar
  • Provinsi lainnya; Rp 1 milyar

Adapun aturan lain terkait kepemilikan hunian bagi WNA yaitu:

  • Diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, dalam hal orang asing meninggal dunia;
  • Dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan; dan
  • Beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, mengatakan bahwa dengan adanya kemudahan dalam memperoleh properti bagi orang asing diharapkan dapat berdampak pada peningkatan di bidang pariwisata maupun industri sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan pula bahwa hal ini dapat meningkatkan investasi yang bertujuan untuk mendorong peningkatan perekonomian negara.

 

Penulis : Maya Talitha Az Zahra

Sumber :

www.kompas.com

www.industriproperti.com

 

Artikel Terkait

Properti Hunian bagi WNA

WNA dalam Kepemilikan Hak Tanah

Share:
Back to Blogs