Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas merupakan kawasan yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia, dengan pengaturan bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.
Indonesia, memiliki 4 FTZ, yaitu Sabang, Batam, Bintan dan Karimun. Masing-masing wilayah memiliki spesifikasinya, sesuai posisi geografis dan keunggulan komparatifnya.
FTZ Sabang, memiliki peran strategis geopolitik, karena posisinya berada di jalur pelayaran internasional, Selat Malaka. Sektor utama yang beroperasi adalah kegiatan perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, hingga pariwisata.
FTZ Batam, dengan posisi geografis yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, wilayah ini menjadi pusat kegiatan industri dan perdagangan yang signifikan di Asia Tenggara. Di awal pertumbuhannya, Batam merupakan pulau yang dikelilingi hutan, dengan sekitar 6.000 penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Potensi lokasinya yang strategis mendorong Presiden Soeharto membentuk Otorita Batam pada tahun 1971 dan menetapkannya sebagai daerah industri, melalui Keppres No. 41 Tahun 1973, dengan arah pengembangan sebagai Free Trade Zone (FTZ). Sebagai FTZ, Batam dilengkapi dengan berbagai infrastruktur pendukung, seperti bandara, pelabuhan, waduk, dan pembangkit listrik.
Pada awal perannya, Batam merupakan basis logistik dan operasional untuk industri migas. Batam kemudian berkembang menjadi kawasan gudang berikat dan manufaktur sebelum memasuki tahap transformasi lebih luas di bawah kepemimpinan B.J. Habibie sebagai Ketua Otorita Batam pada 1978. Saat itu, fokus utama kegiatan ekonomi di Kota Batam adalah industri manufaktur, elektronik dan pembuatan kapal.
Beberapa kebijakan yang diterbitkan Pemerintah untuk pengembangan Batam, diantaranya UU No.36 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang beberapa kali melalui perubahan. PP No.46 tahun 2007 yang menetapkan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
FTZ Karimun, dengan posisi geografis di dekat Selat Malaka, Singapura dan Semenanjung Malaysia. Sektor utamanya adalah pada industri maritim, migas, manufaktur, hotel dan resort, termasuk perdagangan dan jasa.
FTZ Bintan, yang terdiri dari 2 area utama, yaitu Bintan dan Tanjungpinang. Dengan sektor utamanya di Bintan adalah pada industri pariwisata, MRO, dan pertahanan maritim. Sementara Tanjungpinang memiliki sektor utama sebagai pusat industri halal, perikanan, pusat bisnis dan juga pariwisata.
FTZ adalah wilayah dengan kebijakan khusus, yang membebaskan barang masuk dari bea masuk dan pajak tertentu, hal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi, daya saing industri, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian FTZ berpotensi memiliki investasi yang tinggi, ekspor dan perdagangan, membangkitkan peningkatan lapangan kerja, transfer teknologi, dan juga kemudahan arus barang dan logistik.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://news.ddtc.co.id/
https://batampro.com/
https://voffice.co.id/
https://indonesianexport.org/
https://www.elwilis.com/