Melalui artikel sebelumnya kita telah mempelajari beberapa istilah dalam properti, tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah KLB dan KDB bukan?. Nah, jangan lupa pula dengan istilah yang satu ini, KDH.
Merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, KDH atau Koefisien Dasar Hijau adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas lahan atau bidang tanah yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Singkatnya, KDH mengatur luas minimal lahan hijau yang diharuskan untuk ada di dalam suatu lahan atau tanah.
KDH dapat dihitung dengan mudah, setelah anda mendapatkan angka KDH yang telah ditentukan oleh Dinas Tata Kota setempat, angka yang didapatkan dalam bentuk persen tersebut hanya perlu dikalikan dengan luas lahan yang anda miliki. Contoh cara perhitungan KDH sebagai berikut.
Apabila lahan anda berada di zona atau blok yang diberikan ketentuan KDH dengan angka 20% dengan luas lahan 5.000 M2. Maka lahan tersebut diwajibkan untuk memiliki lahan hijau dengan luas minimum 1.000 M2, mudah bukan? Untuk lahan parkir sendiri dapat terhitung ke dalam KDH apabila memiliki bahan yang dapat menyerap air, seperti konblok. Mari patuhi aturan tersebut untuk kenyamanan kita bersama, karena tujuan dibentuknya KDH ini pun untuk kepentingan dan keuntungan bersama.
KDH sendiri ditentukan agar padatnya bangunan terutama di perkotaan masih terdapat lahan terbuka hijau yang ditumbuhi tumbuhan untuk melancarkan serapan air, dan sirkulasi udara.
Di wilayah ibukota baru, Pemerintah mewacanakan untuk zona perkantoran agar memiliki angka KDH sebesar 50%, atau dengan kata lain, bahwa perkantoran di ibukota baru perlu mengalokasikan separuh lahannya untuk daerah hijau.
Untuk mencari informasi mengenai KDH, akseslah dan jumpai situs dinas tata kota setempat. Khusus untuk DKI Jakarta dapat diakses melalui jakartasatu.jakarta.go.id
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
www.peraturan.bpk.go.id
www.jdih.jakarta.go.id
www.jakartasatu.go.id
www.kompas.com
Artikel Terkait: