Revitalisasi Bangunan Heritage Tanpa Merusak Nilai Aslinya

Friday, 1 August 2025

Bangunan heritage memiliki nilai penting, baik dari sisi sejarah, arsitektur, budaya, serta menjadi bagian dari identitas suatu daerah. Meski bernilai historis, bangunan jenis ini tetap dapat dimanfaatkan sebagai ruang usaha, asalkan dilakukan tanpa menghilangkan karakter dan keaslian yang melekat.

Pemanfaatan bangunan heritage atau cagar budaya di Indonesia, telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan regulasi ini, bangunan cagar budaya merupakan bangunan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, serta ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat atau daerah.

Dalam aturan tersebut pada Pasal 85, juga dijelaskan bahwa pemanfaatan terhadap bangunan heritage atau cagar budaya dapat dilakukan untuk kepentingan pendidikan, religi, sosial, pariwisata budaya, dan kegiatan strategis lainnya, selama tidak mengubah nilai penting dari bangunan tersebut.

Proses pemanfaatan harus melalui prosedur tertentu, yaitu dimulai dari pengajuan permohonan kepada instansi berwenang, baik di tingkat nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) maupun di tingkat daerah.

Permohonan ini harus dilengkapi dengan rencana pemanfaatan, disertai kajian teknis dan konservasi. Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan melakukan evaluasi untuk menilai kesesuaian rencana pemanfaatan terhadap prinsip pelestarian, yang terdiri dari:

  • Konservasi Adaptif (Adaptive Reuse): Mengubah fungsi tanpa merusak nilai historis.
  • Reversibility: Perubahan yang dilakukan harus bisa dikembalikan ke bentuk semula.
  • Minimum Intervention: Intervensi seminimal mungkin pada desain atau bentuk bangunan.
  • Autentisitas: Menjaga keaslian material, struktur, dan bentuk bangunan.

Jika dinyatakan layak oleh Tim Ahli Cagar Budaya, pemerintah pusat atau daerah akan mengeluarkan izin resmi pemanfaatan yang menjadi dasar hukum bagi pihak pemohon untuk menggunakan bangunan heritage tersebut.

Pemanfaatan bangunan heritage juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Permendikbud No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Penetapan Cagar Budaya.

Beberapa daerah juga memiliki peraturan tersendiri, seperti Perda DKI Jakarta No. 9 Tahun 1999 dan Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2009, yang turut mengatur pelestarian dan pemanfaatan bangunan bersejarah di wilayah masing-masing.

Beberapa diantara daerah di Indonesia yang memanfaatkan bangunan heritage sebagai bagian dari pengembangan kota, seperti Kota Tua Jakarta, Kota Lama Semarang, Jalan Braga di Bandung, dan Kampung Lawas Maspati di Surabaya.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://pu.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

https://repositori.kemdikbud.go.id/

Share:
Back to Blogs