Protokol Kesehatan bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Protokol Kesehatan bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri
Date: Friday, 28 August 2020

Kondisi masa transisi pandemi membuat sebagian masyarakat aktif kembali melakukan perjalanan, tidak hanya Warga Negara Indonesia (WNI) namun juga Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri. Meski jumlah arus traveller tidak setinggi kondisi normal, dan bangkitnya aktivitas ini dikawal dengan protokol yang diterapkan untuk mencegah terjadinya penularan wabah penyakit.

Untuk mendorong kegiatan wisata, Pemerintah memberlakukan protokol Kesehatan terkait kegiatan travelling. Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan, berikut ini beberapa protokol Kesehatan yang berlaku untuk WNA dan WNI yang melakukan perjalanan via pesawat udara dari luar negeri ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda:

  1. Pengecualian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan memasuki Indonesia, masih merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
    1. Kebijakan Surat Edaran Menteri Kesehatan yang baru No. HK.02.01/MENKES/338/2020 mulai diberlakukan pada tanggal 22 Mei 2020.
    2. Warga Negara Asing (WNA) yang membawa health certificate dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif dari wabah, maka :
    1. Melakukan pemeriksaan Kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
    2. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau factor risiko pada pemeriksaan Kesehatan, KKP menerbitkan health clearance dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan,
    3. Dapat melakukan perjalanan ke tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan wabah setempat, serta selalu menggunakan masker selama perjalanan,
    4. Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan physical distancing, menggunakan masker, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
    5. Health clearence diserahkan pada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri,
    6. Bila WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di Indonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya, maka WNA dapat melapor ke KKP setempat yang berlokasi di daerah yang dituju untuk diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat supaya dapat dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
    7. WNA yang tidak membawa health certificate memiliki dengan masa berlaku lebih dari 7 hari atau membawa health certificate namun tidak membuktikan hasil PCR yang negatif maka:
    • Tetap dilakukan pemeriksaan Kesehatan tambahan termasuk Rapid Test oleh KKP.

    • Jika hasil pemeriksaan Rapid Test reaktif, bagi WNA yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau memiliki segala demam dan/atau salah satu gejala penyakit pernafasan, dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke Rumah Sakit Darurat/ Rumah Sakit Rujukan di wilayah setempat dengan tetap menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

    • Jika hasil pemeriksaan non-reaktif, dilakukan karantina dan pemeriksaan PCR di tempat/fasilitas karantina yang sudah ditentukan oleh Gugus Tugas penanganan wabah sampai hasil PCR keluar, dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Untuk lokasi karantinanya sendiri, pemerintah menyiapkan tempat yaitu Hotel JS Luwansa di Rasuna Said dan Hotel Borobudur yang berlokasi di Jalan Lapangan Banteng Selatan. Diharapkan dengan adanya protokol ini maka penyebaran wabah antar negara dapat dimimalisir untuk kebaikan bersama.

Penulis    : Muthia

Sumber   : Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020

Share:
Back to Blogs