PPKM Darurat & Implikasinya Terhadap Apartemen Sewa | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
PPKM Darurat & Implikasinya Terhadap Apartemen Sewa
Friday, 6 August 2021

Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Diperpanjangnya kebijakan PPKM menambah rasa kekhawatiran bagi sektor properti. Kebijakan PPKM tentu akan berdampak serius bagi sektor properti khususnya pada properti apartemen sewa.

Kondisi pasar apartemen belum menunjukan adanya perubahan, terlebih lagi adanya kebijakan PPKM membuat bisnis apartemen sewa tidak bisa berjalan seutuhnya. Sepanjang awal tahun ini baik pasar permintaan maupun pemasokan unit apartemen sewa sudah mengalami penurunan akibat kondisi pandemi. Adanya peraturan pembatasan wilayah membuat tingkat hunian sewa apartemen semakin menurun.

Adanya larangan untuk beraktivitas diluar rumah memicu penurunan penyewa apartemen terutama bagi golongan ekspatriat, mengingat pasar permintaan apartemen sewa sebagian besar adalah warga negara asing. Minimnya penyewa membuat para pemilik unit apartemen terpaksa mengalihkan penggunaan unit apartemennya agar mendapatkan pemasukan selama masa pembatasan PPKM.

Di sisi lain, beberapa manajemen pengelola apartemen harus berupaya untuk melakukan penyesuaian selama masa pembatasan PPKM. Seperti apartemen sewa yang dialihkan penggunaan unitnya sebagai tempat untuk isolasi mandiri. Pengalihan penggunaan unit ini cukup membantu memberikan pemasukan bagi manajemen pengelola apartemen selama masa PPKM.

Selama pandemi, tingkat hunian apartemen sewa mengalami penurunan yang signifikan. Banyak proyek apartemen baru yang terpaksa menunda proses konstruksinya akibat kondisi saat ini. Di Jakarta, sektor apartemen servis belum mengalami penambahan pasokan unit apartemen baru.

Di prediksi akan ada 832 unit baru yang akan masuk ke pasar apartemen di akhir tahun ini. Hal tersebut seiring dengan proses pemulihan ekonomi yang diharapkan mampu membuka serapan yang baik terhadap sektor apartemen sewa.

Penulis : Ajeng Dwifebrianti

Sumber:

www.tribunnews.com

www.investor.id

www.kompas.com

www.cnbcindonesia.com

Share:
Back to Blogs