Perubahan Peraturan Pembebasan PBB di DKI Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Perubahan Peraturan Pembebasan PBB di DKI Jakarta
Date: Friday, 21 June 2024

Baru-baru ini, Pemerintah DKI Jakarta merilis peraturan perubahan terhadap aturan bebas biaya PBB di DKI Jakarta. Menurut aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa perubahan substansi terdapat pada batasan jumlah hunian yang dikenakan pembebasan biaya PBB. Pada peraturan terbaru, disebutkan hanya boleh 1 (satu) hunian saja yang mendapatkan pembebasan biaya PBB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, perubahan aturan ditambahkan untuk menjamin keadilan dalam pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah. Selain itu, juga untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Masih Menurut Pergub Nomor 16 Tahun 2024, berikut adalah rincian dari insentif yang bisa didapatkan,

Pembebasan Pokok

  • Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2

Pembebasan 100% dari PBB-P2 hanya berlaku untuk:

    1. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
    2. Hunian tersebut dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
    3. Hanya diberikan untuk 1 objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan nilai NJOP terbesar per bulan Januari 2024.
  • Pembebasan pokok sebesar 50% dari PBB-P2

Pembebasan 50% dari nilai pokok hanya berlaku untuk:

    1. Objek PBB P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0
    2. Objek PBB P2 yang tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok 100%.

Pengurangan Pokok

  1. Pengurangan Pokok 100% dari PBB P2
  • Pengurangan pokok 100% dapat diberikan kepada:
    1. Wajib pajak yang dikecualikan dari pembebasan pokok
    2. Wajib pajak merupakan individu yang berpenghasilan rendah sehingga sulit memenuhi kewajiban PBB
    3. Wajib Pajak merupakan badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya
    4. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan bencana non-alam.
  • Pengurangan pokok ini hanya untuk wajib pajak yang melakukan permohonan pengurangan pokok. Permohonan tersebut juga harus memenuhi syarat ini
    1. Satu permohonan hanya berlaku untuk 1 (satu) SPPT
    2. Diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/dki-jakarta-terapkan-pbb-gratis/2050

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/19/171500165/rumah-di-jakarta-di-bawah-rp-2-m-kembali-kena-pajak-ini-alasannya

https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13978/peraturan-gubernur-nomor-16-tahun-2024tentang-pemberian-keringanan-pengurangan-dan-pembebasan-serta-kemudahan-pembayaran-pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan-tahun-2024

Share:
Back to Blogs