Tanah warisan merupakan peninggalan keluarga yang tidak bisa sembarangan diperjual belikan. Para ahli waris memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun demikian, praktek jual beli tanah warisan bukanlah hal yang mustahil, walaupun proses legalitasnya membutuhkan waktu.
Sebelum melakukan jual beli, tanah warisan harus dipastikan dulu oleh pihak ahli warisnya. Sengketa tanah dapat muncul bila ahli waris berjumlah lebih dari satu orang dan salah satunya tidak menyetujui transaksi, sementara transaksi sudah berlangsung.
Seluruh ahli waris memiliki kekuatan yang sama di mata hukum sehingga kecurangan dapat diproses di pengadilan. Jadi, sangat penting untuk memastikan dan mendapatkan persetujuan dari ahli waris sebagai langkah awal jual beli tanah warisan untuk menghindari sengketa.
Nantinya, ahli waris inilah yang akan terlibat dalam proses administrasi transaksi. Pihak ahli waris akan menjadi orang yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ke PPAT. Namun, jika ahli waris berhalangan hadir, Ia harus menulis surat persetujuan yang dilegalisir notaris atau dalam bentuk akta notaris.
Setelah persetujuan selesai, dokumen yang harus disiapkan saat ke mengurus akta, yakni:
Saat transaksi berlangsung di PPAT, minimal dua orang menjadi saksi pembayaran. Kemudian, PPAT akan membacakan akta dan menjabarkan mengenai pembuatan AJB. Jika isi akta telah disetujui seluruh pihak, selanjutkan AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT.
Di akhir, PPAT akan mengeluarkan dua AJB tanah warisan. Satu lembar untuk disimpan di Kantor PPAT, sementara lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah.
Penulis: Dita Aulia Oktaviani
Sumber:
https://www.justika.com/
https://www.kompas.com/