Pentingnya Kawasan Industri Sinkron dengan Tata Ruang | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pentingnya Kawasan Industri Sinkron dengan Tata Ruang
Date: Friday, 1 October 2021

Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (RPIK) dalam prosesnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Hal ini penting untuk meningkatkan minat investasi dan daya saing industri, dan tentunya menjaga produktivitas ruang sesuai dengan pembangunan berkelanjutan. RPIK yang tertata rapi dan terintegrasi mampu menarik minat investor dan meningkatkan daya saing industri.

RPIK sendiri memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun kedepan, dan salah satunya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. Selain RTRW, RPIK juga diharapkan mempertimbangkan keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi dan daya dukungan lingkungan.

Saat ini, Kementerian Perindustrian telah menyusun rancangan peraturan tentang kriteria teknis penetapan kawasan peruntukan industri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 30 Tahun 2020. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan kawasan industri pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kawasan peruntukan industri merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, penetapan kawasan industri  dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam kawasan industri tersebut seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku.

Seperti diketahui, pembangunan kawasan-kawasan industri merupakan suatu bagian dari hilirisasi industri. Pembangunan kawasan industri di Jawa lebih fokus untuk industri berteknologi tinggi dan padat karya. Sementara itu, kawasan industri di luar Jawa difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam.

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Perindustrian 2000-2024, pemerintah memprogramkan pengembangkan 11 kawasan industri prioritas di luar Jawa pada 2020, dan meningkat menjadi 17 kawasan industri prioritas pada 2024.

Penulis : Habib Ashari

Sumber:

www.kemenperin.go.id

www.bisnis.com

Share:
Back to Blogs