Dalam proses transaksi jual-beli bidang tanah maupun satuan rumah susun (sarusun), biasanya diperlukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Lalu apakah pengertian dari SKPT tersebut, SKPT adalah suatu surat yang diterbitkan Kantor Pertanahan yang memuat informasi mengenai status riwayat tanah secara detail dan terperinci.
SKPT ini penting dalam proses pengajuan perizinan, jual beli tanah, lelang, sertifikat hilang ataupun transaksi lain yang memerlukan informasi lengkap mengenai data fisik suatu tanah ataupun satuan rumah susun yang mencakup keterangan mengenai letak, luas dan batas bidang tanah. Selain data fisik, terdapat juga informasi mengenai data yuridis suatu tanah yang meliputi status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan pihak lain, dan informasi lainnya.
Peran SKPT dalam legalitas transaksi adalah memastikan keabsahan dan transparansi dalam transaksi properti serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.5 Tahun 2017, yang mengatur mengenai layanan informasi pertanahan elektronik, termasuk penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara online melalui sistem elektronik BPN, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan informasi pertanahan kepada masyarakat.
Permohonan SKPT secara online cukup efisien dimana pemohon tidak perlu datang secara fisik ke Kantor Pertanahan setempat dan proses pembuatan SKPT secara online termasuk cukup cepat. Namun, ada beberapa kendala dalam penerbitan SKPT secara online, karena keperluan validasi maupun plotting atas SKPT mengharuskan pemohon untuk memprosesnya di Kantor Pertanahan setempat.
Untuk pengajuan SKPT secara online Anda perlu mengikut prosedur yang terdapat di BPN. Dengan syarat menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
Kemudian Anda dapat mengakses situs Layanan Pertanahan Elektronik https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan kemudian registrasi atau Login pengguna ke situs elektronik tersebut, sesuai dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
Proses pembuatan SKPT pun biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja, dengan tarif resmi mulai Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per permohonan. Instrumen ini diharapkan memberikan layanan administrasi pertanahan yang efektif dan efisien kepada seluruh masyarakat.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://99.co.id/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
https://properti.kompas.com/