Pengembang Wajib Pahami Aturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pengembang Wajib Pahami Aturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Friday, 5 July 2024

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Nilai KLB ini akan menentukan berapa luas lantai keseluruhan bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun.

Arahan terkait KLB terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Adanya aturan tentang Koefisien Lantai Bangunan ini pada dasarnya diperlukan untuk mengendalikan tata ruang kota, sehingga tercipta ruang yang nyaman bagi warga kota. Selain itu, peraturan tentang Koefisien Lantai Bangunan ini adalah sebuah bentuk pengendalian pemanfaatan tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur kepadatan penduduk dan meminimalkan kemacetan.

Koefisien Lantai Bangunan di setiap wilayah memiliki nilai yang berbeda-beda. Perbedaan nilai KLB tersebut biasanya terjadi karena adanya perbedaan peruntukan lahan dan juga zonasi kawasan. Semakin padat sebuah kawasan, maka semakin besar nilai KLB. Nilai KLB besar artinya luas keseluruhan lantai yang dapat dibangun semakin besar.

Selain menghitung keseluruhan luas lantai, beberapa yang terhitung sebagai Koefisien Lantai Bangunan antara lain:

  • overstek (tritisan/lantai bangunan) yang lebarnya lebih dari 1,5 meter,
  • overstek yang memiliki akses seperti balkon,
  • luas lantai parkir serta sirkulasinya apabila luasnya lebih dari 50%.

Aturan mengenai KLB ini akan memberikan sanksi pada pihak yang melanggar. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa surat penarikan izin hingga adanya pembongkaran bangunan. Akan tetapi, ada peraturan dari pemerintah yang memberikan keleluasaan dengan adanya Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau disebut sebagai Transfer Development Right. Kedua sistem tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk dapat menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.

Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dilakukan bagi bangunan-bangunan yang menyediakan fasilitas umum berupa sumbangan positif bagi lingkungan pemukiman terpadu, seperti adanya jalur pejalan kaki dan ruang terbuka hijau.

Transfer of Development Right adalah salah satu instrumen yang berlaku dalam pemanfaatan tata ruang, yaitu hak pemilik bangunan atau pengembang yang dapat dialihkan kepada pihak atau lahan lain, yang dihitung berdasarkan pengalihan nilai KLB, yaitu selisih antara KLB aturan dan KLB terbangun. Maksimum KLB yang dapat dialihkan umumnya sebesar 10% dari nilai KLB yang ditetapkan dan hanya dimungkinkan apabila terletak dalam satu daerah perencanaan yang sama dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah memanfaatkan minimal 60% KLB-nya dari KLB yang sudah ditetapkan pada daerah perencanaan.

Berbagai instrumen tata ruang yang berlaku menjadi landasan dalam pemanfaatan, sekaligus pengendalian dalam pemanfaatan tata ruang. Sehingga tercipta kota yang produktif, berkelanjutan dan nyaman untuk seluruh warganya.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007

Pedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU

http://bappedajakarta.go.id/

http://www.iai-jakarta.org/

Share:
Back to Blogs