Penerapan  <i>Green Building</i> di IKN Nusantara | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Penerapan Green Building di IKN Nusantara
Date: Thursday, 6 October 2022

Green building atau Bangunan hijau merupakan konsep bangunan yang mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pembongkarannya nanti memperhatikan segala dampak, mulai dari dampak negatif dan positif terhadap iklim dan lingkungan hidup.  Penerapan green building dinilai dapat menekan dan menjadi solusi dari krisis iklim. Indonesia sendiri sudah melakukan penerapan   di beberapa kota di Indonesia.

Dari keberhasilan tersebut tentunya mendorong pemerintah dalam pembangunan IKN Nusantara yang menerapkan konsep smart forest city untuk menerapkan green building terhadap gedung-gedung yang ada disana nantinya. Pemerintah Indonesia sendiri sudah bertekad dalam pembangunan IKN Nusantara nanti, akan mengedepankan konsep green building dalam pembangunan infrastruktur.

Pemerintah dalam rencananya akan membuat perkantoran dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menerapkan konsep green building dan berkelanjutan. Penerapan green building pada IKN Nusantara nantinya akan berfokus pada pengurangan emisi dan penggunaan energi terbarukan. KIPP di IKN Nusantara sendiri akan menerapkan konsep desain Negara Rimba Nusa. Konsep tersebut bertujuan dalam mempertahankan 70% area hijau.

Pembangunan perkantoran dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) nantinya akan mengikuti kontur dan struktur ruang di Kalimantan Timur yang cenderung berbukit-bukit. Kemudian bangunan direncanakan berbentuk selaras dengan alam, dan juga vegetasi lokal harus tetap dipertahankan dengan minimal intervensi vegetasi, contohnya yaitu penataan bangunan secara vertikal yang tetap mempertahankan keberadaan vegetasi dan aliran air yang ada.

Bangunan pun juga mengadopsi arsitektur Biomimicry yaitu mengambil alam sebagai model serta inspirasi dalam desain dan menerapkannya menjadi konsep buatan manusia. Dalam pembangunan bangunan di sana juga akan memperhatikan efisiensi-efisiensi yang ada pada green building seperti efisiensi penggunaan lahan, efisiensi penggunaan material, efisiensi penggunaan teknologi dan material baru, dan efisiensi dalam manajemen limbah. Tentunya juga pembangunan tersebut akan sesuai dengan regulasi yang berlaku sesuai dengan Permen PUPR No. 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau.

Namun penerapan green building tersebut juga harus didukung dengan infrastruktur-infrastruktur yang memadai dan didasarkan dengan prinsip berkelanjutan, seperti sarana transportasi. Oleh karena itu pemerintah juga merencanakan 80% transportasi di IKN Nusantara akan bersifat transportasi umum dan tidak menggunakan bahan bakar fosil.

Dengan adanya rancangan green building tersebut, tentunya menjadi nilai positif bangsa Indonesia dalam mengatasi krisis iklim yang ada. Namun rancangan tersebut perlu didukung oleh perilaku dan pola pikir masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan iklim, agar nantinya pembangunan yang berkelanjutan bisa tercapai pada IKN Nusantara ini.

 

Penulis: Rafiq Naufal Kastara

Sumber:

www.kompas.com

www.setneg.go.id

ciptakarya.pu.go.id

www.tirto.id

www.katainvestor.com

KFMap.asia

 

Artikel Terkait:

Mengenal Regulasi Green Building

Share:
Back to Blogs