Pemerintah kini telah resmi menetapkan 50 proyek jalan tol sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk diprioritaskan pembangunannya.
Sebelumnya, hanya terdapat empat proyek jalan tol yang diprioritaskan dalam Peraturan Presiden No. 12/2025, yaitu Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas di Sumatera (307 km), Jalan Tol Serang - Panimbang di Banten (83,9 km), Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi di Jawa Timur (175,38 km), dan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat (35,07 km).
Penetapan 50 proyek prioritas pembangunan tol terbaru ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Dari jumlah tersebut, diantaranya 35 proyek jalan tol telah selesai dibangun dan beroperasi, sedangkan 15 proyek sisanya masih dalam tahap konstruksi atau persiapan.
Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera hingga Jawa dan Bali. Keberadaan pembangunan ruas jalan tol baru ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antar wilayah, mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur, dan menjadi katalisator penggerak ekonomi di berbagai daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah daftar 15 jalan tol tersebut, statusnya saat ini beragam, baik yang masih direncanakan ataupun dalam proses konstruksi:
Dengan keberadaan pembangunan jalan tol ini, dampak positifnya tidak hanya terbatas pada pengembangan ekonomi secara nasional, tetapi juga berpotensi untuk meningkatkan nilai aset properti, serta mendorong pertumbuhan properti di wilayah sekitar proyek jalan tol.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://navigasi.co.id/
https://ekonomi.bisnis.com/