Saat ingin mendirikan bangunan di suatu tapak, kita perlu regulasi yang berlaku, salah satunya adalah membangun basement. Terutama untuk membangun bangunan seperti gedung perkantoran atau mall yang memiliki basement untuk parkir kendaraan. Mari simak artikel ini mengenai regulasi yang berlaku dalam pembangunan basement di Indonesia, terutama di DKI Jakarta.
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Bangunan, Koefisien Tapak Basement (KTB) adalah angka persentase perbandingan luas tapak basemen terbesar dengan luas daerah perencanaan. Maka dari itu, KTB adalah batas luas area basement yang diperbolehkan untuk dibangun di suatu lahan.
Untuk menghitung seberapa luas maksimum yang diperbolehkan untuk membangun basement dapat dengan mencari tahu terlebih dahulu dengan menghubungi dinas tata kota setempat untuk mendapatkan besaran persentase KTB yang diperbolehkan di lahan milik anda.
Apabila lahan anda memiliki KTB sebesar 30% dan luas daerah perencanaan (DP) dari lahan anda adalah 10.000 M2, maka batas maksimum luas basement yang diperbolehkan untuk dibangun adalah seluas 3.000 M2.
Dalam peraturan ini hanya membatasi batas maksimum dan apabila melanggar batas tersebut akan dikenai dengan sanksi yang berlaku. Perlu diingat pula bahwa basement tidak boleh menempel dengan pagar lahan dan area basement harus memiliki jarak minimum 3 meter dari batas terluar luas daerah perencanaan.
Mari kita bersama-sama patuhi regulasi-regulasi apa saja yang berlaku untuk mendirikan bangunan, terlebih lagi kemudahan akses informasi yang telah diberikan pemerintah setempat, seperti situs jakartasatu.jakarta.go.id.
Penulis: Sebastian Tri Anggoro
Sumber:
www.kemenkeu.go.id
www.jakarta.go.id
www.asriland.com
Artikel Terkait: