‘New Normal’ di Kawasan Industri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
‘New Normal’ di Kawasan Industri
Date: Friday, 22 May 2020

Saat ini Pemerintah sedang melakukan upaya percepatan penanganan pandemi wabah, baik dari aspek kesehatan maupun sosial ekonomi, untuk mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (New Normal). Tatanan ini tentunya diperlukan dengan tetap memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini tentunya sangat penting mengingat pandemi ini telah mengubah peta bisnis di berbagai sektor. Pola transaksi, preferensi, perilaku konsumen dan investor semuanya berubah tidak seperti sebelum pandemi terjadi.

Pemanfaatan teknologi informasi akan semakin masif dan intensif di masa ‘New Normal’dan tak bisa lepas bagi bisnis properti sehingga pelaku bisnis di sektor ini harus bisa membaca sebagai peluang yang menjanjikan. Dalam prediksinya, Ketua Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menuturkan seiring digitalisasi di segala bidang, kebutuhan properti yang mendukung ‘New Normal’ ini akan semakin meledak usai pandemi. Sehingga pembangunan gedung maupun bangunan seperti perkantoran, pergudangan dan ruang-ruang logistik harus sesuai dengan kebutuhan pasar seiring ‘New Normal’.

Lebih lanjut menurut Sanny, kebutuhan pasar yang akan banyak bertumbuh adalah data center (pusat data). Terbukti dari beberapa transaksi terakhir, mayoritas berhubungan dengan data center baik kebutuhan logistik, otomotif, maupun manufaktur. Hal ini sejalan dengan gambaran masyarakat Indonesia saat ini yang melek teknologi, selalu ingin di depan dalam perubahan, serta rajin berselancar melalui internet sehingga peluang dan potensi pasar domestik Indonesia masih sangat besar.

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto peluang tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan pengguna baru internet di Indonesia yang menjadi tercepat di dunia. Selain itu, jumlah pengguna telepon pintar di Indonesia meningkat tiga kali lipat dalam lima tahun terakhir. Saat ini, sudah ada sekitar 156 juta pengguna telepon pintar di Indonesia atau sebanding dengan 60 persen dari total populasi penduduk. Pertumbuhan pesat tersebut, lanjut dia, karena didukung infrastruktur pita lebar (broadband) yang murah dan cepat, serta jaringan telepon 4G yang jangkauannya sudah luas.

Knight Frank Indonesia/ Willson Properti Advisindo, perusahaan konsultan properti international, yang diwakili oleh Ipung Rachmaningtyas dari divisi Industrial juga menambahkan bahwa terdapat penambahan tren bagi korporasi industri untuk mencari lokasi, baik untuk industri manufaktur maupun distribusi/ pergudangan, termasuk juga untuk divestasi aset industri.

Peluang ini pula yang dibaca oleh Amazon yang merupakan perusahaan raksasa internet di dunia, melalui anak usahanya yaitu Amazon Web Service (AWS) berencana membangun tiga pusat data di tiga Kawasan Industri di Indonesia sekitar akhir 2021 atau awal 2022 dengan total investasi senilai US$ 2,5 miliar. Ketiga Kawasan Industri ini adalah Greenland International Industrial Center (GIIC) Kota Deltamas, Karawang International Industrial City (KIIC) dan Suryacipta Industrial City. Selain Amazon, Google Cloud juga salah satu yang dikabarkan akan membuka data center pertamanya di Indonesia.

Dimana dikatakan oleh Regional Director South East Asia Google Cloud Tim Synan bahwa mereka melihat potensi dengan banyaknya muncul perusahaan-perusahaan startup (rintisan) di Indonesia yang sudah dan akan mengakselerasi perusahaannya. Lebih lanjut, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu perwakilan raksasa teknologi Amerika Serikat awal tahun ini; Microsoft Corporation berencana menanamkan modal sebesar US$ 1 miliar atau setara hampir Rp 13,6 triliun untuk membangun data center di Indonesia. Maka tidak bisa dipungkiri bahwa data center akan berpotensi tumbuh di Indonesia dimana hal ini seiring dengan menjamurnya bisnis startup.

Namun demikian pertumbuhan ini perlu didukung dengan pengembangan infrastruktur teknologi digital maupun dukungan regulasi Pemerintah. Salah satunya adalah dengan Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftar ke pemerintah dan wajib membangun pusat data di Indonesia. Dalam hal pengembangan infrastruktur, Pemerintah saat ini masih terfokus pada penataan jaringan 4G sehingga dapat diakses merata oleh masyarakat, utamanya agar semua ibukota kabupaten sudah broadband sebelum nantinya akan masuk ke era 5G.

Penulis: Miranda

Sumber:

https://www.liputan6.com/

https://republika.co.id/

https://properti.kompas.com/

https://katadata.co.id/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://katadata.co.id/

https://www.cnnindonesia.com/

https://www.kominfo.go.id/

Share:
Back to Blogs