Mengenal Tax Amnesty dan Implikasinya terhadap Properti

Friday, 26 September 2025

Amnesti pajak (tax amnesty) adalah kebijakan pengampunan di bidang perpajakan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Kebijakan ini memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, serta membebaskan wajib pajak dari sanksi administrasi maupun pidana, dengan syarat mengungkap harta dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta, memperluas basis data perpajakan yang lebih akurat, serta meningkatkan penerimaan negara dari pembayaran uang tebusan. 

Untuk pelaksanaannya di Indonesia, cakupan amnesti berlaku untuk pajak di bawah otoritas pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sementara pajak daerah tidak termasuk, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

Dalam konteks properti (rumah, tanah, apartemen, dan bangunan lain), termasuk kategori harta yang wajib diungkap ketika mengikuti amnesti pajak. Dengan pengungkapan tersebut, kewajiban pajak pusat yang berkaitan dengan aset di masa lalu tidak lagi ditagih, melainkan diganti pembayaran uang tebusan. 

Namun, kepemilikan properti di masa kini atau masa depan, tetap terikat oleh kewajiban pajak di luar skema amnesti, seperti PPh Final 2,5% saat penjualan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% saat pembelian atau perolehan hak, serta PPN 11% jika pembelian dilakukan dari pengembang. 

Meskipun aset properti masuk dalam lingkup harta yang dilaporkan, tetapi amnesti pajak tidak serta-merta menghapus semua kewajiban perpajakan properti, melainkan hanya mencakup pajak yang berada di bawah otoritas pusat.

Kesuksesan program ini tercermin dalam pelaksanaan program amnesti sebelumnya. Pada Program Tax Amnesty Jilid I (2016–2017), pemerintah berhasil mengungkap harta wajib pajak senilai Rp4.854 triliun, dengan penerimaan uang tebusan sekitar Rp 114 triliun. Kemudian pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022, tercatat harta terungkap mencapai Rp572 triliun dengan penerimaan tebusan Rp 61 triliun. 

Sementara hingga saat ini, kebijakan baru terkait tax amnesty masih menjadi wacana dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan belum resmi diputuskan. Adanya perdebatan, jika kebijakan ini dapat melemahkan kepatuhan jangka panjang dan risiko penyalahgunaan, meski di sisi lain terbukti efektif dalam jangka pendek untuk menambah penerimaan negara serta memperbaiki basis data perpajakan.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://perpustakaan.dpr.go.id/

https://jdih.kemenkeu.go.id/

https://www.pajak.go.id/

https://www.antaranews.com/

https://www.reuters.com/

Share:
Back to Blogs