Di balik tumbuhnya kawasan perumahan, terdapat berbagai regulasi yang mengatur proses pembangunan perumahan real estate, yang intinya bertujuan untuk memastikan pihak pengembang dapat merancang sesuai dengan rencana tata kota dan mengutamakan kualitas lingkungan hunian yang aman dan nyaman.
Kawasan perumahan atau real estate sendiri merupakan suatu kelompok hunian atau rumah tinggal dengan fungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi prasarana dan sarana penunjang. Kawasan perumahan real estate di Jakarta ini menarik banyak perhatian, terutama bagi pekerja yang memiliki lokasi kantor di wilayah Jakarta. Hal ini didukung oleh hasil survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia bahwa, penjualan properti residensial di pasar primer tumbuh sebesar 7,30% (yoy).
Bagi pihak pengembang, terdapat beberapa ketentuan dalam pembangunan kawasan perumahan real estate di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, antara lain sebagai berikut.
Sementara itu, regulasi terkait ketersediaan sarana dan prasarana umum kawasan perumahan real estate diatur dalam SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, yakni pada setiap perumahan real estate minimal wajib tersedia jalan, drainase, jalur pejalan kaki, ruang terbuka hijau, musala, dan toko.
Teruntuk ruang terbuka hijau, musala, dan toko terdapat ketentuan jika skema jumlah penduduk minimal berjumlah 250 orang atau 1 Rukun Tetangga (RT) sebagai berikut.
Regulasi diperlukan, selain untuk mendukung pengadaan perumahan untuk masyarakat, juga untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan bagi penghuni dalam proses pembangunan perumahan.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/konsep-sustainability-pada-industri-real-estate/1840
https://kfmap.asia/blog/karakter-perumahan-di-hinterland-jakarta/1079
https://kfmap.asia/blog/raup-keuntungan-sebagai-investor-real-estate-dalam-revolusi-ai/3089
https://www.bi.go.id/id/
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2024). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
https://www.instagram.com/
www.pinhome.id