Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Apa Itu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Date: Friday, 10 September 2021

Tata ruang wilayah adalah wujud susunan dari suatu tempat atau kedudukan wilayah yang berdimensi luas, dengan isi/ komponen yang memiliki struktur dan pola, baik berdasarkan sumber daya alam maupun buatan. Secara umum, setiap ruang memiliki fungsi administratif dan fungsional dalam  mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu.

Rencana Tata Ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional, dan RDTR Kabupaten dan Kota.

Penyusunan RDTR sendiri terdapat dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).

Dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum fungsi RDTR adalah sebagai berikut:

1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.

2. Acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.

3. Acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.

4. Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.

5. Acuan dalam penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).

RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merujuk RDTR. Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi pengendalian yang sama.

RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah kabupaten/ kota. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.tataruang.atrbpn.go.id

www.kompas.com

www.tataruang.id

Share:
Back to Blogs