Saat ini kawasan permukiman mandiri sedang berkembang pesat di berbagai wilayah perkotaan. Di tengah perkembangannya tersebut, salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan adalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dapat menjadi suatu tantangan dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan sehat.
Menanggapi hal tersebut Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memastikan sampah hasil rumah tangga dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan. Umumnya, regulasi ini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga dapat berbeda-beda di setiap daerahnya.
Di Kota Tangerang Selatan terdapat aturan terkait pengolahan sampah, yakni dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Peraturan ini berisi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan. Adapun beberapa poin penting yang ditujukan kepada pengembang kawasan permukiman mandiri untuk memiliki kewajiban sebagai berikut.
Salah satu contoh dari penerapan regulasi ini terjadi di kawasan permukiman mandiri di Tangerang Selatan. Dilansir dari media Kompas.com bahwa warga setempat mengeluhkan adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Tangerang Selatan. Bau busuk sering tercium oleh warga saat angin kencang atau hujan deras. Kondisi ini membuat warga terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Untuk menghindari hal di atas, Pemerintah dan Pengembang pelru bekerjasama mencari solusi, sehingga keberadaan TPA memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/model-pengelolaan-sampah-berkelanjutan-di-lingkungan-perumahan/2784
https://kfmap.asia/blog/hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-menentukan-tempat-hunian-ideal/1699
https://kfmap.asia/blog/daya-tarik-hunian-di-kota-mandiri/2913
https://peraturan.bpk.go.id/
https://megapolitan.kompas.com/
https://rri.co.id/