Mengelola Sampah di Permukiman Mandiri: Regulasi TPA dan Kewajiban Pengembang
Friday, 28 February 2025

Saat ini kawasan permukiman mandiri sedang berkembang pesat di berbagai wilayah perkotaan. Di tengah perkembangannya tersebut, salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan adalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dapat menjadi suatu tantangan dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan sehat. 

Menanggapi hal tersebut Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk memastikan sampah hasil rumah tangga dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan. Umumnya, regulasi ini diatur oleh masing-masing pemerintah daerah sehingga dapat berbeda-beda di setiap daerahnya.

Di Kota Tangerang Selatan terdapat aturan terkait pengolahan sampah, yakni dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Peraturan ini berisi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan. Adapun beberapa poin penting yang ditujukan kepada pengembang kawasan permukiman mandiri untuk memiliki kewajiban sebagai berikut.

  1. Pengelolaan sampah mandiri, yakni pengembang atau pengelola kawasan permukiman mandiri bertanggungjawab dalam mengelola sampah secara mandri, seperti melakukan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah sebelum residunya dikirim ke TPA yang disediakan oleh pemerintah daerah.

  2. Penyediaan fasilitas pengolahan sampah, yakni pengembang atau pengelola harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah di dalam kawasan permukiman mandiri, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah rumah tangga.

    Walaupun terdapat regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat dipatuhi dan dijalankan pihak pengembang, tetapi peran pemerintah juga tetap diperlukan. Terutama dalam merencanakan lokasi TPA yang jauh dari permukiman, mengelola TPA dengan efektif, serta melakukan pengawasan dan penegakan regulasi yang tegas terkait proses pengolaan sampah di kawasan permukiman mandiri.

Salah satu contoh dari penerapan regulasi ini terjadi di kawasan permukiman mandiri di Tangerang Selatan. Dilansir dari media Kompas.com bahwa warga setempat mengeluhkan adanya bau tidak sedap yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong, Tangerang Selatan. Bau busuk sering tercium oleh warga saat angin kencang atau hujan deras. Kondisi ini membuat warga terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari. 

Untuk menghindari hal di atas, Pemerintah dan Pengembang pelru bekerjasama mencari solusi, sehingga keberadaan TPA memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/model-pengelolaan-sampah-berkelanjutan-di-lingkungan-perumahan/2784

https://kfmap.asia/blog/hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-menentukan-tempat-hunian-ideal/1699

https://kfmap.asia/blog/daya-tarik-hunian-di-kota-mandiri/2913

https://peraturan.bpk.go.id/

https://megapolitan.kompas.com/

https://rri.co.id/

Share:
Back to Blogs