Batam merupakan pulau strategis di Provinsi Kepulauan Riau, berdekatan dengan Singapura dan Johor, Malaysia, serta berada di jalur perdagangan internasional Selat Malaka dan Selat Singapura. Pada awalnya, Batam didominasi oleh kawasan berhutan dengan masyarakat yang menggantungkan hidup pada perikanan dan pertanian. Sejak akhir 1960-an, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik minyak bumi di Pulau Sambu, yang kemudian menjadi fondasi transformasinya menjadi kawasan industri dan investasi.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah memahami, bahwa lokasi strategis Batam membuka peluang yang besar untuk tumbuh, dan berkembang sejajar dengan kota-kota dunia.
Batam mulai dikembangkan sebagai kawasan industri pada 1973 dan ditetapkan sebagai kawasan berikat (bonded zone) untuk seluruh wilayah pulau pada 1978. Tidak ada bea masuk dan pajak ekspor. Posisi yang berdekatan dengan pelabuhan serta jalur perdagangan internasional turut memperkuat daya tarik Batam bagi investor manufaktur dan perdagangan.
Pada tahun 1973, dengan gagasan mengembangkan Batam sebagai kota industri yang berdaya saing global, Pemerintah menetapkan Badan Otorita Batam sebagai institusi formal yang bertugas mengelola dan mengembangkan FTZ (Free Trade Zone) di Batam, yang kemudian ditetapkan pada tahun 2007. Sementara, saat itu Batam mulai tumbuh sebagai kota industri, berbasis manufaktur, khususnya elektronik.
B.J. Habibie menjabat sebagai Ketua Otorita Batam pada periode 1978–1998. Dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya di bidang teknologi serta dirgantara, beliau berperan penting dalam meletakkan fondasi pengembangan Batam sebagai kawasan industri berteknologi tinggi. Salah satu wujud pengembangan infrastruktur strategis pada masa kepemimpinannya adalah Bandara Hang Nadim, yang mulai melayani penerbangan domestik pada 1985. Fondasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung potensi Batam untuk berkembang sebagai pusat kegiatan penerbangan, logistik, dan industri dirgantara di tingkat regional maupun internasional.
Saat ini, dengan perkembangan ekonomi menuju ekonomi digital, Batam juga tengah bersiap menjadi basis industri digital dan kreatif. Dalam Peraturan Presiden RI No.1 Tahun 2024, disebutkan bahwa Batam sampai tahun 2047 akan terus memelihara berbagai perannya, dalam industri, serta akan diarahkan perkembangannya sebagai Pusat Perdagangan Keuangan Internasional, dan Pariwisata Kesehatan.
Dengan ragam perannya, ditunjang oleh lokasi yang strategis, ekosistem industri yang telah matang, infrastruktur kelas dunia, stabilitas bisnis, tenaga kerja kompetitif, kualitas hidup, dan kemudahan berbisnis, Batam layak menjadi pilihan investasi.
Terlebih dengan berbagai insentif fiskal, sebagai wilayah FTZ (Free Trade Zone) dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), industri di Batam tidak dikenakan biaya pajak Ekspor/Impor, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak dikenakan Pajak Barang Mewah, Tax Holiday, Perjanjian untuk Menghindari Pajak Berganda dengan 70 negara, Super Deductible Tax.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber :
https://bpbatam.go.id/
https://jdih.batam.go.id/