Menelisik Aspek Hukum dan Tata Ruang pada Rumah di Bantaran Sungai
Friday, 14 March 2025

Permukiman di bantaran sungai menjadi isu yang kompleks di berbagai kota di Indonesia. Keberadaannya sering kali bertentangan dengan regulasi hukum, menyebabkan degradasi lingkungan, dan menghambat pengelolaan sumber daya air. 

Secara hukum, tanah di bantaran sungai termasuk dalam kawasan yang dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki oleh individu. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa bangunan yang berada di sempadan sungai harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsinya sebagai kawasan lindung.

RDTR dan RTRW juga telah mengatur bahwa bantaran sungai seharusnya menjadi kawasan hijau atau zona lindung guna mencegah banjir dan menjaga kualitas lingkungan. Namun, dalam praktiknya, banyak permukiman tumbuh secara ilegal di bantaran sungai akibat keterbatasan lahan dan kebutuhan tempat tinggal yang tinggi. 

Keberadaan rumah-rumah di bantaran sungai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti penyempitan aliran sungai, pencemaran air akibat pembuangan limbah domestik, serta peningkatan risiko banjir. Tanah di sekitar bantaran sungai umumnya bersifat tidak stabil, sehingga rawan longsor dan erosi. Selain itu, aktivitas manusia di kawasan ini sering kali menyebabkan sedimentasi yang memperburuk kondisi sungai.

Pemerintah telah berupaya menertibkan pemukiman di bantaran sungai dengan merelokasi warga ke hunian yang lebih layak, seperti program rumah susun di beberapa kota besar. Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam hal kepatuhan masyarakat dan keterbatasan anggaran untuk relokasi. 

Di sisi lain, jika kebijakan RDTR dan RTRW dapat diterapkan secara tertib dengan dukungan infrastruktur yang memadai, maka kawasan bantaran sungai dapat dikelola lebih baik untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup, serta mengurangi risiko bencana, seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.hukumonline.com

https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id

https://ejournal.unesa.ac.id

Share:
Back to Blogs