Melonjaknya Harga Rumah di Tahun 2024 | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Melonjaknya Harga Rumah di Tahun 2024
Date: Friday, 26 July 2024

Harga rumah terus naik di berbagai negara, tak terkecuali di Jakarta. Tidak hanya itu, jumlah transaksi yang dilakukan juga mengalami peningkatan.

Di tahun 2022, Knight Frank Indonesia merilis Global Residential Cities Index  untuk mencatat kenaikan harga rumah di berbagai kota dunia. Hasilnya menunjukkan, rata-rata harga rumah di 150 kota global melonjak 11% pada kuartal 4 tahun 2021. Di antara kota-kota tersebut, Jakarta mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,4% di kuartal 4 tahun 2021.

Pada tahun 2024, Bank Indonesia melakukan survei yang mengungkap bahwa harga properti residensial di pasar primer pada triwulan pertama tahun 2024 terus meningkat. Pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) mencatatkan kenaikan sebesar 1,89% (yoy), mengungguli pertumbuhan pada triwulan keempat tahun 2023 yang sebesar 1,74% (yoy).

Dari hasil survei Bank indonesia pada 18 kota yang diamati menunjukan bahwa, terdapat 9 kota mengalami kenaikan IHPR, 8 kota mengalami perlambatan sementara, dan 1 kota mengalami penurunan.

Pada triwulan I 2024, kenaikan harga rumah tertinggi tercatat di Kota Samarinda (2,45% yoy), Pontianak (4,68% yoy), dan Denpasar (1,48% yoy). Di sisi lain, perlambatan terutama terjadi di Kota Bandar Lampung (0,10% yoy), Surabaya (0,34% yoy), dan Balikpapan (0,48% yoy), sementara Kota Pekanbaru mengalami kontraksi sebesar (0,13% yoy).

Meningkatnya harga rumah di suatu kota tentunya dilihat dari beberapa faktor seperti:

  1. Lokasi : Lokasi merupakan faktor utama yang dapat menjadi penentu dari nilai rumah
  2. Aksesibilitas: Akses yang mudah dapat meningkatkan harga rumah, seperti rumah yang dekat dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, jalan tol dan sebagainya
  3. Kondisi Fisik : Umumnya terkait dengan usia bangunan, dan juga perawatan
  4. Harga Properti di Sekitar Lokasi : Dilihatnya harga properti di sekitar rumah
  5. Kelengkapan Surat: Legalitas rumah dapat diverifikasi dengan memastikan semua dokumen penting, seperti IMB, Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Milik, telah lengkap dan sah

Berdasarkan data dari sumber yang sama terungkap bahwa, pada tahun 2024,  kenaikan harga rumah untuk tipe kecil sebesar 0,67% (qtq), tipe menengah 0,40% (qtq), dan tipe besar 0,27% (qtq). Persentase tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga triwulan sebelumnya.

 

Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra

Sumber:
https://kfmap.asia/research/rilis-pers-harga-rumah-di-dunia-melonjak-11-tertinggi-semenjak-2004/1862

SHPR_Tw_I_2024.pdf (bi.go.id)

Share:
Back to Blogs