Melalui publikasi The Wealth Report (TWR), Knight Frank mencoba mengulik informasi terkait kekayaan yang harus dimiliki individu agar bisa bergabung dengan komunitas Top 1%.
Top 1% sendiri mengacu kepada 1% orang terkaya pada suatu area. Menurut survei dari salah satu lembaga riset, pada tahun 2022, sekitar 1,1% dari populasi global merupakan millionaire, yang meningkat 0,5% dibanding tahun 2012.
Masih menurut publikasi TWR, ditemukan bahwa seorang individu lebih mudah untuk memiliki status Top 1% di negaranya, dibanding menyandang status UHNWI (Ultra High Networth Individuals, atau individu yang memiliki kekayaan sekitar US$ 30 Juta).
Knight Frank menyebutkan bahwa dari semua negara yang diriset, untuk bisa masuk ke dalam Top 1%, Anda membutuhkan kekayaan kurang dari US$ 30 Juta (atau setara Rp 475 Miliar).
Berikut adalah beberapa batasan kekayaan di beberapa negara.
Regional Eropa menjadi region dengan negara yang menduduki peringkat tertinggi untuk kekayaan yang harus dimiliki oleh Top 1%. Monaco terpilih menjadi negara dengan batasan kekayaan tertinggi yaitu sekitar US$ 12,9 Juta (Rp 204,4 Miliar). Saat ini, lebih dari 30% dari jumlah penduduk di Monaco juga merupakan millionaire. Setelah Monaco, negara selanjutnya adalah Luxembourg dengan batas kekayaan sekitar US$ 10,8 Juta (Rp 171,1 Miliar) dan Switzerland dengan batas kekayaan sekitar US$ 8,5 Juta (Rp 134,7 Miliar).
Region Amerika Utara menjadi region peringkat tertinggi kedua setelah Eropa. Negara Amerika Serikat memimpin region ini dengan batas kekayaan mencapai US$ 5,81 Juta (Rp 91,9 Miliar). Meskipun negara ini memiliki UHNWI terbanyak, angka populasi yang tinggi menyebabkan rerata kekayaan yang harus dimiliki seorang individu untuk bisa bergabung dengan Top 1% menurun.
Region selanjutnya adalah Asia, dipimpin oleh Singapura. Negara ini memiliki batas kekayaan sebesar US$ 5,2 Juta (Rp 82,4 Miliar) untuk bisa bergabung dengan Top 1%. Selain Singapura, negara selanjutnya adalah Hong Kong SAR dengan batas kekayaan adalah US$ 3,1 Juta (Rp 49,1 Miliar), Jepang dengan US$ 1,97 Juta (Rp 31,2 Miliar), dan China dengan US$ 1,1 Juta (Rp 17,4 Miliar). Untuk Indonesia, pada tahun 2022 batas kekayaan untuk bisa masuk kedalam top 1% adalah US$ 1,1 juta (Rp 17,4 Miliar).
Region Oceania menjadi region terakhir yang tergabung dalam top 1% secara global. Region ini dipimpin oleh negara Australia, yaitu sebesar US$ 4,8 Juta (Rp 76,1 Miliar). Kemudian diikuti oleh Selandia Baru dengan batas kekayaan sebesar US$ 4,6 Juta (Rp 72,9 Miliar).
Tentunya, tidak hanya kekayaan saja yang bisa mempengaruhi Anda untuk menjadi top 1%, di beberapa negara tingkat pendidikan, tingkat kewirausahaan, dan profil investasi menjadi salah satu faktor penentu. Bahkan di Amerika Serikat, beberapa individu memerlukan harus memiliki tabungan sekitar US$ 407.500 atau sekitar Rp 6,4 Miliar selama 33 tahun untuk bisa bergabung menjadi top 1%.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://www.knightfrank.com/wealthreport
www.visualcapitalist.com
www.investopedia.com