Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat dan memperluas pembangunan kawasan industri dengan menetapkan tambahan . Setiap kabupaten dan kota di Indonesia diarahkan untuk melakukan penetapan kawasan peruntukan industri bagi perusahaan industri maupun sentra industri kecil menengah. Suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri harus memenuhi kriteria teknis yang dijadikan sebagai acuan penetapan lokasi kawasan peruntukan industri, baik dalam RTRW kabupaten/kota maupun RDTR.
Penetapan kriteria teknis kawasan peruntukan industri telah diatur dan dielaborasikan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017. Berikut merupakan kriteria teknis kawasan peruntukan industri yang perlu dipenuhi:
1. Kondisi Lahan
Kawasan peruntukan industri harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lahan, tidak berada di daerah yang rawan bencana resiko tinggi, dan kemiringan tanah di atas 15 persen.
2. Status Lahan
Kawasan peruntukan industri tidak boleh berada di lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan tidak berada di kawasan hutan lindung.
3. Luas Lahan
Kawasan peruntukan industri harus memenuhi ketentuan luas lahan yang sesuai. Untuk menjadi lokasi industri, luas lahan minimal 50 hektar dalam satu hamparan. Untuk menjadi kawasan industri bagi sentra industri kecil menengah, luas lahan minimal 5 hektar dalam satu hamparan (ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2012).
4. Aksesibilitas
Kawasan peruntukan industri harus mempertimbangkan jalur transportasi darat seperti jalur regional, jalan tol, atau stasiun kereta api. Bagi daerah dengan perairan sebagai jalur transportasi utama, perlu memperhatikan pelabuhan untuk wilayah pesisir. Bagi jalur transportasi udara, perlu dekat bandara. Kriteria ini perlu diperhatikan untuk mempermudah pengangkutan bahan baku dan logistik, distribusi hasil produksi, dan pergerakan tenaga kerja.
5. Sumber Air Baku
Kawasan peruntukan industri harus memiliki sumber air baku. Sumber air baku meliputi air permukaan, air bersih yang dikelola perusahaan daerah air minum (PDAM), dan olahan air limbah industri. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan jaringan untuk sumber air baku.
6. Tempat Pembuangan Air Limbah
Kawasan peruntukan industri harus memiliki pembuangan akhir limbah industri. Tempat pembuangan air limbah dapat dilakukan ke laut, air permukaan, dan aplikasi ke tanah. Pembuangan air limbah ini perlu untuk memiliki izin dari stakeholder yang sesuai dengan kewenangannya.
Melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai penetapan kriteria teknis kawasan peruntukan industri, diharapkan dapat mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Serta memberikan arahan kepada pelaku usaha dan pengelola industri dalam melakukan pembangunan kawasan industri yang sesuai dengan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.
Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar
Sumber:
www.kemenperin.go.id
www..bisnis.com
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020
Artikel Terkait: