Kriteria Rumah Untuk KPR BP2BT | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kriteria Rumah Untuk KPR BP2BT
Date: Thursday, 28 April 2022

KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang merupakan program kerja sama antara bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Dengan mengikuti program ini, keuntungan yang bisa didapatkan berupa :

1. Uang muka minimal 5 %

2. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32.4 jt

3. Bebas premi asuransi dan ppn

4. Jangka waktu hingga 20 tahun

5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia

Hal penting yang harus diperhatikan ketika ingin memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), yaitu mengetahui batasan saldo tabungan yang harus dipenuhi. Untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun, besaran dana BP2BT menyesuaikan penghasilan calon penerima setiap bulan. Sedangkan untuk pembangunan atau perbaikan rumah swadaya ditentukan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain itu, tidak semua tipe rumah bisa mendapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Dengan kata lain, terdapat kriteria rumah tertentu yang bisa diajukan untuk dapat memanfaatkan salah satu program KPR bersubsidi ini. Secara lebih lanjut, melansir dari unggahan akun Instagram Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, tipe dan kriteria rumah yang dipersyaratkan untuk KPR BP2BT adalah sebagai berikut:

Rumah Tapak dan Rumah Susun

2. Luas lantai 21 - 36 m²

3. Khusus rumah tapak Luas tanah 60 - 200 m²

4. Rumah baru siap huni (dibangun pengembang)

5. Memenuhi persyaratan teknis keselamatan, Keamanan, keandalan, dan kenyamanan

6. Dilengkapi jaringan distribusi air bersih, utilitas jaringan listrik, jalan dan drainase lingkungan, serta sarana pewadahan sampah.

Rumah Swadaya

1. Luas lantai 36 - 48 m²

2. Luas tanah ≤ 200 m²

3. Untuk pembangunan rumah swadaya:

- Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang

- Pembangunan rumah baru pengganti rumah rusak total.

4. Untuk perbaikan rumah swadaya:

- Perbaikan struktural;

- Perbaikan non struktural; dan atau

- Perluasan bangunan.

5. Dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah (SHM)

6. Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

7. Lokasi lahan dapat terhubung jaringan distribusi air bersih, utilitas listrik, jalan lingkungan, dan drainase lingkungan

8. Memenuhi persyaratan rencana teknis bangunan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) dapat menyiapkan tabungan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Sementara itu, pengembang diharapkan dapat berperan dalam membangun rumah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Tasya Oktaviani

Sumber:

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs