JAKARTA - Perbaikan ekonomi pasca-pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 mendorong pemulihan sektor properti. Kenaikan kurva ekonomi memberikan multiplier effect pada pergerakan lanjutan sektor properti.
Turunnya kasus Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi nasional kembali menggiat sebesar 7,7% pada triwulan II 2021 dari periode yang sama pada 2020. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), sebelumnya pertumbuhan ekonomi sempat mengalami kontraksi sebesar 5,32% pada triwulan II 2020.
Meski begitu, Country Head Knight Frank Indonesia, Wilson Kalip mengatakan, kasus gagal bayar utang Evergrande sejumlah USD300 miliar (Rp4,29 triliun/kurs Rp14.300) memiliki peluang berimbas pada ekonomi Indonesia.
“Indonesia harus waspada dalam menghadapi dampak negatif dari Evergrande, yang berhubungan erat dengan jumlah investasi asing ke Indonesia," katanya dalam rilis pers Knight Frank, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, institusi keuangan dan bank sebagai sumber dana utama masih memiliki cukup banyak ruang untuk membantu berkembangnya sektor properti. Angka kreditnya pun diprediksi masih bisa tumbuh.
"Angka kredit properti di Indonesia masih dapat tumbuh hingga mencapai angka 20-22%," ujarnya.
Perlu nilai supply & demand (pasokan dan permintaan) yang seimbang agar sektor properti dapat terus berkontribusi secara sehat dalam siklus perekonomian. Terkait hal tersebut, program pembangunan infrastruktur pemerintah dalam dua dekade terakhir dinilai sebagai "tulang punggung" bagi bergeraknya perekonomian.
Selain dukungan dari dalam negeri, dukungan pihak asing juga dinilai penting. Permintaan dari eksternal Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) dapat menjadi pendongkrak sektor properti Indonesia. Terlebih, hal ini juga menjadi solusi tercapainya keseimbangan antara supply & demand properti.
Strategic Consultant Director Knight Frank Indonesia, Sindiani S. Dinata mengungkap, saat ini didongkraknya sektor properti oleh dukungan eksternal menjadi keinginan para pengembang properti lokal.
“Saat ini para pengembang lokal masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Omnibus, sehubungan dengan regulasi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," jelas Sindiani.
Penulis : Sevilla Nouval Evanda
Sumber:
www.okezone.com